Sitaro, Lintasutara.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro menyepakati percepatan pendaftaran tanah pemerintah daerah serta integrasi data pertanahan dengan data perpajakan. Kesepakatan itu dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani pada Selasa, 8 September 2026.
PKS ditandatangani Pelaksana Tugas Bupati Sitaro Heronimus Makainas, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro Mayheard E. L. Mogi, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Kerja sama tersebut tidak hanya mencakup pendaftaran tanah milik pemerintah daerah. Pemkab Sitaro dan Kantor Pertanahan juga menyepakati pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB), serta pemanfaatan dan pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT).
Integrasi tersebut ditujukan untuk membangun basis data pertanahan yang lebih akurat dan terhubung dengan kebutuhan administrasi pemerintahan. Data berbasis spasial juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memastikan informasi mengenai bidang dan aset tanah lebih jelas.
Melalui PKS ini, kedua instansi berkomitmen melakukan penyediaan dan pemutakhiran data pertanahan secara terintegrasi. Langkah tersebut diharapkan memperkuat tertib administrasi sekaligus memberikan dasar yang lebih kuat bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan dan mengambil kebijakan.
Plt. Bupati Heronimus Makainas menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kerja sama itu juga menempatkan data pertanahan sebagai salah satu instrumen pendukung tata kelola pemerintahan daerah. Pemutakhiran data diharapkan dapat mengurangi persoalan administrasi aset sekaligus memperjelas informasi bidang tanah yang dibutuhkan dalam proses perencanaan pembangunan.
