9 PKS Ditandatangani, Kantah Sitaro Pacu Transformasi Pertanahan dan Tata Ruang

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro menandatangani sembilan Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mempercepat pendaftaran tanah, mengintegrasikan layanan publik, hingga memperkuat perencanaan tata ruang berbasis data.

Penandatanganan sembilan PKS tersebut berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Selasa, 8 September 2026. Kegiatan dihadiri Pelaksana Tugas Bupati Sitaro Heronimus Makainas serta jajaran pemerintah daerah dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro Mayheard Engel Lord Mogi.

Sembilan kerja sama itu mencakup integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, serta sensus pertanahan berbasis geospasial.

Kerja sama juga mencakup integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, serta percepatan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Baca Juga:

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro Mayheard Engel Lord Mogi mengatakan sembilan PKS tersebut diarahkan untuk membuat pengelolaan pertanahan tidak berhenti pada urusan administrasi sertipikat, tetapi terhubung dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pertanahan dan tata ruang yang lebih terintegrasi. Data pertanahan harus dapat dimanfaatkan untuk mendukung pelayanan publik sekaligus menjadi dasar dalam perencanaan pembangunan daerah,” kata Mogi

Menurut dia, integrasi data menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan kerja sama tersebut. Data pertanahan yang lebih akurat dan terpetakan secara geospasial diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mengambil kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

“Dengan integrasi data dan layanan, kita ingin memberikan manfaat yang lebih nyata kepada masyarakat. Pendaftaran tanah dapat dipercepat, pelayanan menjadi lebih terpadu, dan data pertanahan dapat digunakan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan,” ujarnya.

Salah satu kerja sama yang menjadi perhatian adalah integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik. Skema tersebut diharapkan memperpendek alur pelayanan dan memudahkan masyarakat mengakses layanan pemerintah dalam satu sistem pelayanan yang lebih terpadu.

Sementara percepatan pendaftaran tanah dan sensus pertanahan berbasis geospasial ditujukan untuk memperkuat basis data pertanahan di Sitaro. Data tersebut menjadi penting karena kondisi geografis Sitaro sebagai daerah kepulauan membutuhkan informasi pertanahan yang akurat untuk mendukung kebijakan pemerintah.

Di sektor tata ruang, integrasi KP2B dan LP2B dalam RTRW diarahkan untuk memastikan kawasan pertanian pangan memiliki kepastian dalam perencanaan ruang. Pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan juga akan memperkuat peran GTRA dalam menangani persoalan pertanahan dan tata ruang.

Kerja sama mengenai ZNT juga menjadi bagian dari agenda tersebut. Informasi nilai tanah dapat digunakan sebagai salah satu instrumen dalam mendukung kebijakan pertanahan dan perencanaan pembangunan.

Adapun konsolidasi tanah diproyeksikan sebagai instrumen penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk mendukung pembangunan daerah secara lebih terencana.

Sementara percepatan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS diarahkan untuk memperkuat kepastian ruang bagi kegiatan investasi dan pembangunan. Dengan RDTR yang terintegrasi, pemanfaatan ruang diharapkan dapat dilakukan berdasarkan rencana yang jelas dan terukur.

Mogi mengatakan kolaborasi dengan pemerintah daerah menjadi penting karena pengelolaan pertanahan dan tata ruang tidak dapat berjalan sendiri-sendiri.

“Pertanahan dan tata ruang merupakan satu kesatuan dalam mendukung pembangunan. Karena itu, koordinasi antara Kantor Pertanahan dan pemerintah daerah harus terus diperkuat agar setiap kebijakan berbasis pada data yang sama dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Penandatanganan sembilan PKS tersebut menandai perluasan kerja sama Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten Sitaro. Agenda yang disepakati tidak hanya menyasar percepatan administrasi pertanahan, tetapi juga membangun keterhubungan antara data tanah, pelayanan publik, tata ruang, dan kebutuhan pembangunan daerah.

Bagi Sitaro, integrasi tersebut menjadi penting untuk membangun fondasi pengelolaan pertanahan dan tata ruang yang lebih tertib. Kerja sama itu juga diharapkan dapat mengurangi persoalan akibat ketidaksinkronan data sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah dalam memanfaatkan tanah dan ruang.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

HSS Tagulandang Jadi Runner-up Piala Soeratin U-15 Sulut, Arya Sinulingga: Potensinya...

Sitaro

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Pengunjung Bukalapak Anjlok Sebelum Marketplace Tutup di Awal 2025, Simak Datanya

Nasional

Masuki Babak Baru, STPN Resmi Bertransformasi Menjadi Politeknik Agraria

Nasional

Terkini