Sitaro, Lintasutara.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyerahkan sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 kepada masyarakat Kelurahan Bahu, Kecamatan Siau Timur Selatan, Selasa, 18 Agustus 2026.
Penyerahan sertipikat tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendorong masyarakat tertib dalam administrasi pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Mayheard Engel Lord Mogi, mengatakan sertipikat tanah bukan sekadar dokumen kepemilikan. Menurut dia, sertipikat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat atas bidang tanah yang dimiliki.
“Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat serta mendorong tertib administrasi pertanahan,” ujar Mogi.
Ia berharap sertipikat yang diterima masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik dan memberikan rasa aman dalam penguasaan serta pemanfaatan tanah.
“Semoga sertipikat yang diterima dapat memberikan manfaat, rasa aman, dan kepastian hukum bagi masyarakat Kelurahan Bahu,” kata Mogi.
Program PTSL merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk mempercepat pendaftaran dan sertipikasi bidang tanah secara sistematis. Melalui program tersebut, masyarakat memperoleh dokumen legal atas tanah yang diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa serta meningkatkan kepastian dalam pemanfaatan aset.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dengan mengedepankan profesionalisme dan kepastian layanan.
“Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro: Melayani, Profesional, Terpercaya,” tandasnya.
