Sitaro, Lintasutara.com — Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyerahkan sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Lahopang, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara, pada Senin, 17 Agustus 2026.
Penyerahan sertipikat tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Sertipikat diserahkan secara langsung kepada masyarakat penerima, disaksikan jajaran pemerintah desa dan masyarakat Desa Lahopang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Mayheard Engel Lord Mogi, mengatakan penyerahan sertipikat merupakan bagian dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak tanah masyarakat melalui program PTSL,” kata Mogi.
Menurut dia, sertipikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi. Kepemilikan sertipikat memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Penyerahan sertipikat PTSL di Desa Lahopang juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Sitaro dalam mendekatkan layanan pertanahan kepada masyarakat. Proses pelayanan diharapkan berlangsung secara mudah, cepat, transparan, dan dapat dipercaya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro menyatakan akan terus memperkuat pelayanan pertanahan bagi masyarakat di wilayah kepulauan tersebut.
