Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Sertifikat Tanah di Desa Bantane Disorot, Maariwuth Ingatkan BPN Talaud Soal Ketelitian

Terbit:

Talaud, Lintasutara.com – Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud menuai sorotan tajam dari praktisi hukum terkait dugaan ketidaktelitian dalam penerbitan sertifikat tanah di Desa Bantane, Kecamatan Rainis.

​Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP., menyatakan keprihatinannya atas langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat kepada pihak tertentu tanpa dasar yang kuat. Ia menduga petugas tidak turun ke lapangan untuk memastikan status hukum objek tanah tersebut.

​”Objek tanah tersebut merupakan tanah warisan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan tahun 1998 dan 1999, serta dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi,” ujar Maariwuth.

​Ia membeberkan contoh kasus objek tanah warisan seluas 20.332,81 m² di Desa Bantane yang tercantum dalam putusan nomor 30/PDT.G/1998/PN THNA-TLD dan putusan banding nomor 64/PDT/1999/PT.MDO. Meski secara hukum telah diputus, saat ini terdapat warga yang menempati objek tersebut dan mengklaim telah mengantongi sertifikat tanah.

​Maariwuth menegaskan bahwa kejadian ini menjadi preseden buruk bagi institusi pertanahan di Talaud. Kondisi tersebut memicu kecurigaan adanya praktik mafia tanah yang bermain di balik administrasi pertanahan.

Baca Juga:

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ia mengingatkan bahwa hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang diakui negara secara sah.

​”Pihak Pertanahan diminta lebih berhati-hati, selektif, dan memantau secara terperinci objek tanah dalam memproses berkas program Prona. Jangan sampai melegalkan penguasaan tanah yang tidak memiliki dasar hukum jelas,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Maariwuth mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap indikasi penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, hingga manipulasi berkas di tingkat desa.

​Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan upaya pengalihan hak milik secara ilegal yang merugikan pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dari Kadis hingga Kepsek, Ini Daftar Lengkap 68 Pejabat yang Dilantik...

Sangihe

Momentum HUT ke-601: Sangihe Ulurkan Bantuan untuk ‘Adik Kandung’ Sitaro

Sangihe

EksplorAksi SMP N 8 Satap Tabut, Pelestarian Budaya dan Literasi Siswa

Sangihe

Tulude 2026, Bersukacita dalam Berkat dan Rahmat Tuhan

Advetorial

Terkini