Sertifikat Tanah di Desa Bantane Disorot, Maariwuth Ingatkan BPN Talaud Soal Ketelitian

Terbit:

Talaud, Lintasutara.com – Kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Talaud menuai sorotan tajam dari praktisi hukum terkait dugaan ketidaktelitian dalam penerbitan sertifikat tanah di Desa Bantane, Kecamatan Rainis.

​Advokat Nofrian Maariwuth, SH., S.IP., menyatakan keprihatinannya atas langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerbitkan sertifikat kepada pihak tertentu tanpa dasar yang kuat. Ia menduga petugas tidak turun ke lapangan untuk memastikan status hukum objek tanah tersebut.

​”Objek tanah tersebut merupakan tanah warisan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan pengadilan tahun 1998 dan 1999, serta dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi,” ujar Maariwuth.

​Ia membeberkan contoh kasus objek tanah warisan seluas 20.332,81 m² di Desa Bantane yang tercantum dalam putusan nomor 30/PDT.G/1998/PN THNA-TLD dan putusan banding nomor 64/PDT/1999/PT.MDO. Meski secara hukum telah diputus, saat ini terdapat warga yang menempati objek tersebut dan mengklaim telah mengantongi sertifikat tanah.

Baca Juga:

​Maariwuth menegaskan bahwa kejadian ini menjadi preseden buruk bagi institusi pertanahan di Talaud. Kondisi tersebut memicu kecurigaan adanya praktik mafia tanah yang bermain di balik administrasi pertanahan.

​Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, ia mengingatkan bahwa hak milik adalah hak terkuat dan terpenuh yang diakui negara secara sah.

​”Pihak Pertanahan diminta lebih berhati-hati, selektif, dan memantau secara terperinci objek tanah dalam memproses berkas program Prona. Jangan sampai melegalkan penguasaan tanah yang tidak memiliki dasar hukum jelas,” tegasnya.

​Lebih lanjut, Maariwuth mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil langkah tegas terhadap indikasi penyerobotan lahan, pemalsuan dokumen, hingga manipulasi berkas di tingkat desa.

​Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menghentikan upaya pengalihan hak milik secara ilegal yang merugikan pemilik sah berdasarkan putusan pengadilan yang berlaku.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Masa Jabatan 99 Kapitalaung Berakhir Agustus, Ini Langkah Dinas PMDD Sangihe

Sangihe

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Hadiri Kawin Massal di Mohong Sawang, Bupati Sangihe Ingatkan Pentingnya Legalitas...

Sangihe

Terkini