Global, Lintasutara.com – Pengadilan khusus di Dhaka menjatuhkan vonis hukuman mati secara in absentia kepada Mantan Perdana Menteri (PM) Bangladesh Sheikh Hasina.
Dia didakwa atas kejahatan kemanusiaan karena respon keras terhadap aksi protes mahasiswa di Bangladesh pada Juli-Agustus tahun lalu.
Tercatat, ratusan pengunjuk rasa tewas dalam aksi protes tersebut, sedangkan 14 ribu lainnya mengalami luka-luka.
Tiga Majelis hakim yang memimpin persidangan menjatuhkan vonis terhadap Hasina atas sejumlah tuduhan, termasuk hasutan, perintah pembunuhan, serta kelalaian mencegah kekejaman selama aksi protes berlangsung.
“Terdakwa perdana menteri telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui perintahnya untuk menggunakan drone, helikopter, dan senjata mematikan terhadap warga sipil,” kata Hakim Golam Mortuza Mozumder saat membacakan putusan, seperti dikutip dari The Guardian, Selasa (18/11/2025).
Dia didakwa bersama dengan Mantan Menteri Dalam Negeri Asaduzzaman Khan dan Kepala Kepolisan Abdullah al-Mamun.
Al-Mamun yang hadir dalam persidangan dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ia mengaku bersalah dan memberikan kesaksian yang memberatkan Hasina.
Sementara Hasina dan Khan melarikan diri pada Agustus 2024 dan kini dalam pengasingan di India.
Respon Sheikh Hasina atas Vonis Hukuman Mati
Menanggapi dakwaan, Hasina mengatakan hukuman tersebut bias dan sarat motif politik.
Menurutnya, ia dan Khan “bertindak dengan itikad baik dan berupaya meminimalkan jatuhnya korban jiwa.”
“Kami memang kehilangan kendali atas situasi, tetapi menggambarkan apa yang terjadi sebagai serangan terencana terhadap warga sipil jelas merupakan kekeliruan dalam membaca fakta,” katanya seperti dikutip dari AP, Selasa (18/11/2025).
Dia mengatakan turut berduka atas seluruh korban jiwa pada Juli dan Agustus tahun lalu, namun menolak tuduhan bahwa kekerasan atas perintahnya.
“Namun saya maupun pemimpin politik lainnya tidak pernah memerintahkan penembakan terhadap para demonstran,” ujarnya.
Pemimpin Interim Bangladesh Sambut Positif Vonis Hasina
Pemimpin interim Bangladesh, Muhammad Yunus, menyambut positif vonis terhadap Sheikh Hasina. Ia menyebut vonis tersebut sebagai bentuk keadilan bagi ribuan mahasiswa korban kerusuhan.
Menurutnya, penggunaan kekuatan mematikan terhadap kaum muda dan anak-anak oleh pemerintahan Hasina, melanggar hukum dan ikatan dasar antara pemerintah dan warga negara.
“Tak seorang pun, sekuat apapun jabatannya, berada di atas hukum,” kata Yunus.
Permintaan Ekstradisi Sheikh Hasina dari India
Pengadilan mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina telah berlangsung selama beberapa bulan. Hasina tidak hadir dalam persidangan hingga pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati in absentia.
Sejak melarikan diri dari Bangladesh pada Agustus tahun lalu, Hasina tinggal dalam pengasingan di India.
Pemerintah Bangladesh mengajukan permintaan ekstradisi agar Hasina dapat hadir pengadilan, tetapi India menolak.
Usai putusan pengadilan, Kementerian Luar Negeri India menyatakan bahwa pihaknya “mencatat” putusan tersebut dan tetap berkomitmen pada kepentingan terbaik rakyat Bangladesh. Namun, India belum menanggapi permintaan ekstradisi..
“India tetap berkomitmen pada kepentingan terbaik rakyat Bangladesh, termasuk dalam hal perdamaian, demokrasi, inklusi, dan stabilitas. Kami akan selalu terlibat secara konstruktif dengan semua pihak terkait untuk tujuan tersebut,” demikian bunyi pernyataan Kemenlu India.
