Setelah Dimakzulkan, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Dihukum 20 Tahun Penjara

Gobal, LintasUtara.com – Pengadilan Tinggi Korea Selatan menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada mantan Presiden Park Geun-hye, Kamis (14/1/2021).

Melansir dari CNN, Park awalnya dijatuhi hukuman 24 tahun penjara pada tahun 2018 lalu setelah dia dinyatakan bersalah atas beberapa dakwaan, terutama terkait penyalahgunaan kekuasaan, penyuapan dan pemerasan, yang melibatkan beberapa tokoh paling berpengaruh di negara itu.

Namun, setelah dia mengajukan banding, hukumannya dikurangi menjadi 20 tahun penjara pada Juli 2020.

Menanggapi putusan ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dan meminta dia dihukum lebih berat.

Akhirnya, pada Kamis (14/1/2021), Mahkamah Agung Korsel menguatkan kembali putusan sebelumnya dengan menetapkan putusan final yakni 20 tahun penjara terhadap Park Geun-hye.

Park (68), yang telah mendekam di penjara sejak 31 Maret 2017, tidak menghadiri sidang putusan MA. Dia juga tidak penah mengaku bersalah dan hingga kini menggambarkan dirinya sebagai korban balas dendam politik.

Skandal Korupsi dan Pemakzulan Park Geun-hye

Park Geun-hye adalah Presiden wanita pertama dalam sejarah Korea Selatan. Dia terpilih dalam pemilihan secara demokratis pada tahun 2013.

Namun karena berbagai kontroversi, Majelis Nasional Korea Selatan mengajukan impeachment atau pemakzulan (2016-2017).

Dilansir dari Foreign Policy, kontroversi ini dimulai dengan sepak terjang Choi Soon-sil, sahabat Park sekaligus penasihat dan orang kepercayaannya. Choi dan kelompoknya dianggap mempengaruhi kebijakan Presiden dan mengendalikan pemerintahan dari belakang layar.

Hal ini diperkuat oleh laporan media JTBC bahwa di perangkat Tablet milik Choi, tersimpan pidato Presiden Park yang ternyata di-edit oleh Choi. Padahal Choi adalah penasihat spiritual dan tidak memegang jabatan dalam struktur pemerintahan.

Investigasi media pun berlanjut dan menemukan bahwa Choi menggunakan kedekatannya dengan Presiden untuk memaksa perusahaan besar seperti Samsung dan Lotte memberikan jutaan dolar bagi Yayasannya.

Pada 25 Oktober 2016, Park Geun-hye sempat meminta maaf kepada publik Korea terkait Choi yang bisa mengakses dokumen pidatonya, namun Park membela Choi dengan menyebutkan bahwa Choi telah banyak membantu di masa-masa sulitnya di masa lalu.

Hal ini pun membuat publik Korsel berang sehingga pada 26 Oktober, ratusan ribu orang turun ke jalan meminta pemakzulan Park Geun-hye. Demonstrasi terus berlanjut selama beberapa minggu setelahnya.

Pada 3 Desember 2016, usulan pemakzulan dibawa ke Majelis Nasional Korsel dan pada 9 Desember, mayoritas anggota Majelis menyetujui pemakzulan Presiden Park. Kemudian keputusan ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi Korsel dalam rangka melegalkan hasil pemakzulan.

Setelah melalui beberapa kali persidangan, pada tanggal 10 Maret 2017, Delapan hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pemakzulan sah dan secara politik dan hukum Park dicopot dari jabatannya sebagai Presiden.

Tak lama setelah pencopotannya, Park ditahan dan diadili.

Setelah proses pengadilan, pada tahun 2018, Park dinyatakan bersalah atas 16 dari 18 dakwaan, yang sebagian besar terkait dengan penyuapan dan pemerasan.

Park Geun-hye tercatat dalam sejarah Korsel sebagai presiden pertama yang terpilih secara demokratis, dimakzulkan dari jabatannya.

Siapa Saja Yang Terlibat?

Skandal korupsi mantan Presiden Park Geun-hye dan penasihatnya Choi Soon-sil melibatkan beberapa perusahaan besar, tokoh dunia hiburan korea, mantan menteri dan pejabat pembantu presiden, dan mantan Direktur Badan Intelijen Nasional Korsel (NIS).

Terutama, kasus ini menyeret Lee Jae-yong atau juga dikenal sebagai Jay Y Lee, pimpinan perusahaan teknologi ternama, Samsung.

Lee Jae-yong terbukti bersalah dan dihukum 5 tahun penjara atas dugaan suap sebesar 36 juta dolar AS kepada yayasan yang dikelolah Choi Soon-sil dan pemberian hadiah jutaan dolar AS untuk membantu karir putri Choi, Chung Yoo-ra.

Namun pada awal 2018, Pengadilan Tinggi Seoul mengurangi hukumannya menjadi 2½ tahun dan menangguhkan hukumannya, membatalkan hukuman utama dan mengurangi jumlah suap kepada Park dan Choi menjadi 7 juta dolar AS.

Kasus ini pun kembali dibuka dan dibawa ke pengadilan Tinggi Korsel. Lee kembali disidangkan dan menunggu putusan final Senin depan.

Sementara Choi Soon-sil telah ditahan sejak Oktober 2016 dan dalam persidangan pada tahun 2018, dia dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Tanggapan Blue House Terhadap Putusan Hukuman Park Geun-hye

Menanggapi putusan MA, kantor Kepresidenan Korsel atau Blue House memberikan pernyataan resmi bahwa putusan hukuman ini adalah kesimpulan dari “revolusi lilin” rakyat Korea, pemakzulan dari Majelis Nasional dan Putusan Yudisial serta menunjukkan kedewasaan demokrasi Korea Selatan.

“Ini adalah manifestasi dari semangat konstitusional republik kita yang demokratis dan menandakan kemajuan dan kedewasaan demokrasi Korea,” demikian pernyataan resmi Blue House, dikutip dari CNN, Kamis (14/1/2021).

Putusan final ini pun menjadi pertanda bahwa Park memenuhi syarat untuk mendapatkan pengampunan khusus dari Presiden Moon Jae-in, terutama dengan banyaknya dukungan publik yang meminta dia diberikan pengampunan.

Dukungan terhadap pengampunan Presiden ini terlihat dalam jajak pendapat yang dilakukan Realmeter minggu lalu yang menunjukkan bahwa 47,7% orang mendukung pengampunan dan 48% menentang.

Pengampunan khusus terhadap pendahulunya ini membayangi Presiden Moon Jae-in di tengah tingkat popularitasnya yang menurun tajam karena skandal politik di pemerintahannya, masalah ekonomi dan meningkatnya kasus Covid-19 sementara Pemilihan Presiden Korsel akan digelar bulan Maret tahun depan.

Apalagi, kasus yang menjerat Park dalam beberapa tahun terakhir ini membuat rakyat Korsel terpecah belah. Park berlatar belakang konservatif dan selama ini dia masih mendapatkan banyak dukungan dari golongan konservatif. Sehingga kasusnya ini membuat pertarungan politik identitas antara pendukung konservatif dan liberal semakin tajam di akar rumput.

Salah satu satu anggota terkemuka dari partai yang menaungi Moon yaitu Partai Demokrat, Lee Nak-yon, telah menyuarakan tentang pengampunan, tak hanya kepada Park melainkan juga kepada mantan presiden yang dipenjara lainnya, Lee Myung-bak, yang menjalani masa hukuman 17 tahun atas tuduhan korupsi, sebagai isyarat untuk “persatuan nasional.”

Presiden Moon sendiri, yang adalah seorang liberal, belum secara langsung membahas terkait pengampunan. Namun seperti dilaporkan Reuters, pejabat tinggi di lingkaran Presiden memberi isyarat bahwa keputusan terkait pengampunan Presiden akan mempertimbangkan suara mayoritas rakyat Korea.

(AM)

Bagikan:

Artikel terkait

Terpopuler

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Sambut HUT RI, Ratu Bridal Hadirkan “Paket Merdeka” dengan Bonus Menarik

Iklan

Menembus Indonesia Timur (Bagian 2): Malut Bersolek di Tengah Isu Pemekaran

Travelling

Bupati Sitaro Pastikan Reshuffle Jabatan Digelar Agustus, Tinggal Tunggu Tanda Tangan...

Sitaro

Semarak Hari Anak Nasional 2025 di Sitaro: Bupati Chyntia Kalangit Serukan...

Sitaro

Terkini