Nasional, LintasUtara.com – Seorang saksi penting di kasus suap Ekspor Benur atau Benih Lobster yang menjerat eks-Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan meninggal dunia.
Saksi tersebut adalah Direktur PT. Perishable Logistics Indonesia (PLI), Deden Deni.
“Informasi yang kami terima yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, dilansir dari Tempo.co, Senin (4/1/2021).
Sebelumnya KPK telah memeriksa Deden pada tanggal 7 Desember 2020 perihal izin ekspor Benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perusahaan yang ia pimpin adalah satu-satunya perusahaan kargo yang mendapatkan izin mengekspor Benur lobster ke luar negeri.
KPK juga telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM perihal larangan bepergian ke luar negeri untuk Deden dan tiga orang saksi lainnya.
Sementara itu, perihal meninggalnya Deden, Ali mengatakan kalau hal itu tidak menganggu proses penyidikan perkara Edhy Prabowo.
“Sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuatan dugaan korupsi para tersangka tersebut,” katanya.
Selain Edhy Prabowo, KPK telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap ekspor benur ini.
Keenam orang itu yakni staf khusus Edhy, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan sekretaris pribadi Edhy, Amiril Mukminin.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito sebagai pemberi suap.
(AM)