Sitaro, Lintasutara.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan terobosan dalam pelayanan publik untuk pengurusan legalisir ijazah.
Masyarakat di negeri 47 pulau tersebut sudah tak perlu lagi untuk mendatangi kantor Dinas Pendidikan guna pengurusan legalisir, hanya dengan scan barcode masyarakat sudah bisa melakukan legalisir ijazah.
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan, Budiarto U. Mukau melalui Ketua Tim Pelayanan Publik Dinas Pendidikan, Edward N. Jacobs menjelaskan, kondisi wilayah kepulauan menjadi salah satu tantangan dalam setiap pengerusan administrasi.
Dimana dalam pengurusan administrasi, masyarakat yang berada di kepulauan dituntut berpergian dengan menggunakan alat tranportasi laut sehingga hal ini membutuhkan waktu serta biaya lebih.
“Dengan adanya pelayanan publik legalisir ijazah online diharapkan dapat memangkas waktu serta biaya transportasi maupun akomodasi bagi mereka yang akan mengurus administrasi di Kantor dinas Pendidikan yang berada di wilayah pulau Siau,” jelasnya, saat di hubungi, Minggu (13/04).
Lanjut Jacobs, di era digitalisasi saat ini serta di dukung dengan jaringan internet yang memadai maka masyarakat sudah dapat mengakses pengurusan legalisir ijazah tersebut.

“Hanya dengan scan barcode melalui link atau situs Dinas Pendidikan maka masyarakat dapat melakukan Legalisir Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), Legalisir maupun fotocopy Piagam, Surat Keterangan Ralat Ijazah atau STTB dan Surat Keterangan Penganti Ijazah atau STTB,” jelasnya.
Menurutnya, keuntungan lain yang diperoleh dengan pengurusan legalisir online tersebut ialah, pengelolaan kearsipan lebih rapih, tidak menumpuk dan tidak mudah hilang.
“Serta berdampak positif pada lingkungan karena pengurangan jumlah pemakaian kertas dan sampah,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan Sumber daya manusia (SDM) di Dinas Pendidikan yang sudah lebih berkompeten dan menguasai teknologi.
“Serta sarana dan prasaran Dinas Pendidikan yang memadai menjadi faktor kuat dalam mendukung dalam trobosan ini,” ujarnya.
Jacobs menambahkan, pelayanan legalisir ijazah online telah di mulai sejak tahun lalu namun baru di launching pada Kamis, 10 April oleh Wakil Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas di gedung auditorium kantor Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro.
(Penulis / Editor : Boni Baganu)
