Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Dirut Perusahaan Daerah Diganti, 2 Pimpinan OPD Ditunjuk Pelaksana Pejabat Sementara

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Kalangit dan Wakil Bupati Heronimus Makainas merombak pimpinan direksi Perusahaan Darah (PD).

Kompol (Purn) Haris Bingku yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kini digantikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPRKP), Bob Wuaten sebagai Pelaksana Pejabat Sementara.

Sementara Dirut Perusahaan Daerah (PD) Pelayaran yang di jabat Rikles Ponto digantikan oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Sitaro, Jacson Baginda sebagai Pejabat Sementara.

Pergantian pimpinan perusahaan daerah itu diketahui setelah Wakil Bupati Sitaro, Heronimus Makainas menyerahkan Surat Keputusan Bupati tentang penunjukan Pejabat Sementara kepada Wuaten dan Baginda, Senin (24/03).

Dimana Surat Keputusan Bupati Nomor: 60 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pejabat Sementara Dirut PDAM kepada Bob Wuaten dan Surat Keputusan Nomor 61 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pejabat Sementara Dirut PD Pelayaran kepada Jacson Baginda.

Baca Juga:

Penyerahan surat keputusan yang berlangsung di ruang rapat wakil bupati itu disaksikan langsung beberapa pejabat daerah seperti Asisten II Sekda, Eddy Salindeho serta Kepala Dinas Perhubungan Indra Purukan.

Selain penunjukan kepada keduanya sebagai pejabat sementara, dalam surat keputusan tersebut juga diterangkan mengenai tugas dan kewenangan maupun penghasilan berupa gaji dan tunjangan.

Sebagai Pejabat Sementara Dirut PDAM dan PD. Pelayaran, Wuaten dan Baginda disebutkan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Sitaro, Chyntia Kalangit dengan masa tugas selama enam bulan pasca keputusan ini ditetapkan.

Wakil Bupati Heronimus Makainas berharap, keduanya dapat menjalankan tugas yang dipercayakan dengan penuh tanggung jawab, khususnya dalam hal pembenahan demi kemajuan perusahaan.

“Amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh pimpinan hendaknya dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Makainas sesaat setelah menyerahkan Surat Keputusan.

Ditanya mengenai penunjukan pejabat definitif, Makainas mejelaskan, jika hal itu perlu ada tahapan dan mekanisme yang nantinya akan diatur oelh pemerintah daerah, termasuk penyusunan regulasi perusahaan daerah.

“Tahapannya akan kita gulirkan. Makanya sebelum melakukan itu, pimpinan daerah menunjuk pejabat sementara. Mudah-mudahan secepatnya bisa berproses,” kata Makainas.

(Penulis / Editor : Boni)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Harsen Roy Tampomuri Masuk Jajaran Dewan Pakar DPP APDESI 2026–2031

Nasional

Terkini