KPU Sitaro Buka Perekrutan Anggota KPPS

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) membuka perekrutan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 Kelurahan dan 83 Desa yang ada di 10 Kecamatan yang akan di mulai pada 17 September sampai 25 September 2024.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman nomor: 663/PP.04.2-Pu/7109/4/2024 tentang Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk Pilkada Tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut KPU Kabupaten Kepulauan Sitaro memberikan sembilan poin syarat dan 4 kelengkapan dokumen persyaratan yang perlu di siapkan oleh calon anggota KPPS.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Sitaro 2024

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Buruknya Sinkronisasi OSS dan INAPROCH Hambat Operasional PD Pelayaran Sitaro

Sitaro

Dari Dinding Museum Ulu, Christiani Alfa Mumu Menapaki Panggung Nasional Panjat...

Olahraga

Lolos SLOMPN dan CYATC, Atlet Panjat Tebing Sitaro Masuk Pembinaan Nasional

Sitaro

Pustu di Pulau Kawaluso Tanpa Listrik, Obat Kerap Kosong, Perawat Belum...

Sangihe

Pustu Kawaluso Kini Terang, Warga Apresiasi Respons Cepat Bupati Michael Thungari

Sangihe

Terkini