KPU Sangihe Buka Rekrutmen KPPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe membuka rekrutmen Calon Anggota Kekompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal ini tertuang dalam pengumuman dengan nomor 438/PP.04-2.Pu/7103/4/2024 yang ditandatangani Ketua KPU Sangihe Absan Reformasi Tahendung pertanggal 16 September 2024.

Ada 9 persyaratan dan 8 kelengkapan dokumen dengan 12 surat pernyataan yang wajib calon anggota KPPS lengkapi terkait rekrutmen, dan harus masuk ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kampung / Kelurahan sedari 17 – 28 (09/2024) pukul 23.59 Wita.

Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota KPPS untuk Pilkada Tahun 2024

KPPS

(Gerald)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Gempa Susulan Sangihe Capai 314 Kali, BMKG Catat Tren Penurunan

Sangihe

Gempa M 7,7 Hantam Simueng, 140 Warga Mengungsi dan Puluhan Rumah...

Berita

4 Tokoh Muda Asal Sulut Masuk Jajaran DPP PIKI

Nasional

Makainas Hadiri Peluncuran Fakultas Kedokteran UNIMA, 4 Putra Daerah Lolos Angkatan...

Sitaro

3 Atlet Putri Sitaro Kembali Perkuat Sulut di Kejurnas Panjat Tebing...

Sitaro

Terkini