Manado, Lintasutara.com – Ferdinand Djeki Dumais, yang terpilih sebagai anggota DPRD Kota Manado untuk periode 2024-2029, mengikuti gladi resik dengan penuh percaya diri di Kantor DPRD Kota Manado pada Sabtu (10/08/2024). Dumais hadir atas undangan Sekretariat DPRD Kota Manado untuk persiapan pelantikan dirinya secara resmi sebagai Anggota DPRD Kota Manado periode 2024-2029.
Saat dihubungi awak media Lintasutara.com, Dumais menyampaikan apresiasinya terhadap proses penyelenggaraan pemilu 2024 dan menegaskan bahwa kehadirannya dalam gladi resik serta persiapan pelantikan didasarkan pada SK KPU terbaru.
“Saya serahkan semua kepada Panitia dan sekertariat, saya mengacu pada SK KPU penetapan yang terakhir keluar, saya serahkan semua kepada penyelenggara, saya taat asas aturan, saya nggak berkomentar lebih banyak lagi,” ujar Dumais di Manado, Senin (12/08/2024).
Perihal adanya SK DPC Gerindra terhadap permohonan penundaan pelantikannya, Dumais menyatakan bahwa ia belum membaca surat tersebut. Menurutnya, yang terpenting sekarang adalah bersama-sama dengan masyarakat mengawal hasil pemilu berkualitas yang telah dilaksanakan.
“Mari kita kawal proses demokrasi ini hingga pelantikan anggota dewan yang terhormat dan berkualitas,” tutupnya.
Sementara itu, situasi menarik muncul dalam gladi resik pelantikan anggota legislatif kota Manado, dengan kehadiran Indra Liempepas yang tidak menerima undangan dari Sekretariat DPRD. Kehadirannya dalam gladi resik ini menimbulkan pertanyaan, mengingat penetapan KPU Manado yang membatalkan dirinya sebagai anggota DPRD Kota Manado terpilih.
Penetapan oleh KPU Manado ini berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024 yang menyatakan Terdakwa I Indra Williams Liempepas SM dan Terdakwa II dr Christovel Liempepas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang memberikan imbalan uang kepada pemilih” sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum.
Amar Putusan banding Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 78/PID/2024/PT MND tanggal 10 Juli Tahun 2024 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/PID.SUS/2024/PN MND tanggal 19 Juni Tahun 2024. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 426 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, juncto ketentuan Pasal 48 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, yang pada pokoknya mengatur bahwa penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian Berita Acara Pleno Komisi Pemilihan Umum Kota Manado Nomor: 238/PP.04.1- BA/7171/4/2024 Tanggal 24 Juli 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Manado Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam penetapan tersebut, Ferdinand Dumais resmi ditetapkan sebagai pengganti calon terpilih.
(Albert Nalang)