Talaud, Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud, melakukan monitoring Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP) di PPS desa-desa se-Kabupaten Kepulauan Talaud.
Monitoring diawali dengan PPS desa Kiama Induk, Kamis (01/08/2024), bertempat di Kantor Desa Kiama Induk.
Ketua KPU Talaud Andri Sumolang, melalui Kadiv Perencanaan Data & Informasi, Budirman mengatakan pelaksanaan kegiatan rekapitulasi berjalan lanjar tanpa ada halangan apapun.
“Semua sudah terkoordinasi berdasarkan hasil Coklit, kemudian dikonsultasikan, lantas disusun oleh teman-teman PPS. Semua sudah sesuai dengan tahapan, maupun prosedur yang ada,” sebut Budirman.
Tahapan rekapitulasi DPHP lanjutnya, dimulai tanggal 1 – 3 nanti, kemudian akan dilanjutkan dengan rekapitukasi tingkat kecamatan.
Seusai tingkat desa, akan berlanjut dengan tingkat kecamatan pada 5 – 7 (08/2024) lalu mulai tanggal 9 – 11 Agustus akan berlangsung di Kabupaten.
“Setelahnya DPHP akan ditetapkan jadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan KPU umumkan mulai tanggal 18 – 27 Agustus 2024 agar mendapat masukan, tanggapan maupun saran dari teman – teman di pengawasan,” kunci Budirman.
(Ryan)