Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Keberangkatan Kapal Manado-Talaud dengan Over Kapasitas Mendapat Sorotan Pengamat Kebijakan dan Hukum

Terbit:

Lintasutara com – Keberangkatan kapal yang mengoperasikan rute Manado -Talaud dengan melampaui kapasitas penumpang yang seharusnya, telah mendapatkan sorotan tajam dari para pengamat kebijakan dan praktisi hukum. Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi keselamatan penumpang dan mencerminkan ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Sejak beberapa bulan terakhir, laporan masyarakat tentang keberangkatan kapal-kapal ini dalam kondisi over kapasitas penumpang telah menjadi perhatian serius para pengamat kebijakan. Hal ini juga mencerminkan berkurangnya tanggung jawab dan tidak mengutamakan keselamatan dari pihak terkait.

Menurut seorang akademisi, pengamat kebijakan dari Unsrat Manado, Dr Maxi Egetan, S.IP., M.Si, keberangkatan kapal dengan melanggar batas kapasitas penumpang adalah pelanggaran yang serius terhadap keselamatan publik.

“Over kapasitas penumpang dapat meningkatkan risiko kecelakaan dan mengurangi kemampuan evakuasi yang efektif dalam situasi darurat,” ujar Egetan yang juga Stafsus Bidang Kebijakan, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.

“KSOP Manado, sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas kegiatan kapal, harus segera bertindak dalam menangani masalah ini. Upaya penegakan aturan yang lebih ketat, seperti melakukan inspeksi rutin pada kapal-kapal yang beroperasi, perlu dilakukan untuk memastikan kapal-kapal tersebut mematuhi batas kapasitas penumpang yang ditetapkan,” sambungnya.

Baca Juga:

Terpisah, Praktisi hukum, Nofrian Maariwuth, SH., S.IP juga menyoroti pentingnya penerapan tindakan hukum yang tegas terhadap pihak kapal yang melanggar aturan ini. Advokat muda ini menekankan bahwa tindakan melanggar aturan tersebut tidak hanya mencerminkan ketidakbertanggungjawaban, tetapi juga dapat merugikan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi kapal.

“Pemilik kapal juga memiliki peran yang penting dalam memastikan kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan penumpang. Mengoperasikan kapal melebihi kapasitas yang ditentukan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan harus segera dihentikan,” jelas Maariwut dengan nada tegas.

Maariwut berharap, KSOP Manado dan pemilik kapal dapat segera mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan seperti menambah armada setiap keberangkatan sebab keamanan dan keselamatan penumpang harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak yang terlibat dalam industri transportasi kapal.

“Dengan pemberitaan mengenai keberangkatan kapal rute Manado-Talaud yang over kapasitas ini, diharapkan akan memicu langkah-langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan dan keselamatan dalam industri transportasi kapal,” tutur Maariwut

“Pelayaran harus diselenggarakan sedemikian rupa sehingga terdapat keseimbangan, keserasian, dan keselarasan antara sarana dan prasarana, antara kepentingan pengguna dan penyedia jasa, antara kepentingan individu dan masyarakat,” sambung aktivis perbatasan ini sembari mengatakan pihak operator kapal jangan hanya mengejar keuntungan tapi mengabaikan keamanan, kenyaman dan keselamatan masyarakat.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Bupati Sitaro Perjuangkan Dukungan Fiskal dan Penanggulangan Bencana ke Pemerintah Pusat

Sitaro

Jalan Pelangi Tagulandang Utara Diresmikan Jadi Pusat UMKM

Sitaro

Daftar Lengkap 46 Pejabat yang Dilantik Bupati Michael Thungari

Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Terkini