Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Tingkat Keamanan Sistem Bank BRI Diduga Tidak Aman, Uang Nasabah Jutaan Rupiah Lenyap

Manado, Luntasutara.com — Tingkat keamanan sistem elektronik Bank BRI diduga tidak aman, uang nasabah Anggota Kodam XIII Merdeka hilang dari Akun Brimo.

Hal ini dikeluhkan oleh nasabah Bank BRI Anggota Kodam XIII Ifan Kaseger yang merasa dirugikan oleh pihak Bank BRI.

Dimana Uang gaji yang berjumlah Jutaan rupiah miliknya hilang di hack oleh orang lain.

Ifan kaseger saat diwawancarai menyapaikan kronologi,kejadian, sekira pukul 20.00 malam, ada pesan whatsup masuk di grub dan melihat ada yang mengirim aplikasi undangan pernikahan.

“Pukul 23.00 malam, saya mendapat notifikasi dari google berupa pesan bahwa uang saya di aplikasi Brimo melakukan transaksi kepada Ahmad Zakharia berjumalah 1juta rupiah,” ujar Ifan. Selasa (16/7/2024).

kemudian menyusul lagi pesan bahwa sudah tertransfer lagi ke akun Ovo sebesar 500.000 rupiah.

“Setela melihat itu, saya langsung mengecek Mbanking Brimo saya ternya sudah di blokir. Kemudian saya langsung menuju ke ATM BRI untuk megecek saldo dan ternyata jumlah total uang yang hilang 4.900.00 rupiah,” ucab Ifan Kaseger.

Karna merasa dirugikan, ifan kasegerpun perge ke pihak bank BRI Sarapung Manado untuk mempertanyakan uangnya bisa ilang tanpa dirinya sendiri melakukan transaksi.

“Saya bertanya malah saya dapat jawaban yang tidak baik dari pihak Bank BRI, dimana saya tidak dapat ganti rugi dan hanya disuruh ganti Email dan Nomor handphone yang terkoneksi di akun Brimo,” sesalnya.
Ifan berharap, keamanan dari bank Bri agar tidak mudah di bobol, dan dapat pengembalian untuk nasabah yang dirugikan.

Diketahui, dalam POJK 6/2022, diatur pula bahwa bank sebagai pelaku usaha jasa keuangan, wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh direksi, dewan komisaris, pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan bank.

Adapun bentuk tanggung jawab bank atas kerugian konsumen (nasabah) dapat disepakati oleh konsumen dan bank, contohnya dalam bentuk ganti rugi.

Sebagai tambahan informasi, apabila serangan siber yang menimpa bank menyebabkan bocornya data pribadi nasabah, maka menurut UU PDP, nasabah berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi. Sebab, dalam UU PDP, bank dapat digolongkan sebagai pengendali data pribadi yaitu setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan data pribadi.

Dalam menjalankan usahanya, bank saat ini menggunakan suatu sistem elektronik seperti e-Banking. Sehingga, bank dapat dikategorikan sebagai penyelenggara sistem elektronik.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini