Tidak Pernah Kapok, Mafia Solar Kembali Beraksi

Terbit:

Manado, Lintasutara.com — Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, menjadi angin lalu bagi para mafia solar.

Bagaimana tidak, para mafia solar bersubsidi ini terus meresahakan, bahkan menyusahkan masyarakat, karna BBM berjenis solar subsidi yang harusnya di nikmati oleh masyarakat, terus di curi oleh para mafia-mafia penimbun solar.

Para pencuri hak rakyat ini, tidak pernah ada kapok-kapoknya meski sudah beberapa kali ditangkap oleh Aparat penegak hukum.

Terlihat di beberapa SPBU di kota Manado antrian mobil-mobil siluman asik mengantri untuk menyedot BBM bersubsidi tersebut,” Jumat (24/5/2024).

Baca Juga:

Bahkan para pengetab ini setiap hari mengantri di sejumlah SPBU tanpa Merasa takut ditangkap oleh APH.

Salah satu sopir yang tidak menyebutkan namanya saat di wawancarai menyebutkan mobilnya dengan tangki standar, tapi melakukan pengisian balik-balik.

“Kami pakai tangki standar, tapi kalo sudah terisi full di antar dingudang, baru kembali lagi mengantri,” ujarnya. Sembari mengatakan agar tidak ketahuan kalau melakukan tab.

Selain itu, para penimbun diduga sering mengganti plat nomornya dan diduga bekerjasama dengan operator SPBU.

Diketahui dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Sosok Marvein Hontong, Politisi Muda di Kursi Panas DPRD

Suara Redaksi

Terkini