Jelang Pilkada 2024 Bawaslu Sitaro Evaluasi Panwaslu Kecamatan Existing

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Jelang pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melaksanakan evaluasi terhadap Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Eksisting di sepuluh Kecamatan.

Menurut Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sitaro, Hendrols Tatengkeng, yang ia maksud Panwaslu Kecamatan existing adalah mereka yang bertugas sebagai Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024.

Baca Juga : Pilkada 2024

“Pelaksanaan perekrutan kali ini terbagi atas dua tahap yaitu evaluasi dan pendaftaran baru. Terkait dengan pendaftaran baru akan kami laksanakan jika terdapat kekosongan pada tiap kecamatan”

Baca Juga:

Tatengkeng mengatakan, proses evaluasi ini mengacu dari Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tertanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Jumlah keseluruhan Panwas Eksisting adalah 30 orang dan yang memasukan dokumen persyaratan untuk pelaksanaan evaluasi hanya 28 orang,” pungkasnya.

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Breaking News: Kejaksaan Negeri Sangihe Tetapkan DP Tersangka CSR Bank SulutGo

Sangihe

Puskesmas Kisihang Disorot, Fasilitas Kesehatan dan Layanan Posyandu Dipersoalkan

Sitaro

Kelangkaan Pertalite di Sitaro Berlarut, Pemerintah Diminta Tak Sekadar Berkoordinasi

Sitaro

Pengunjung Bukalapak Anjlok Sebelum Marketplace Tutup di Awal 2025, Simak Datanya

Nasional

Bupati Sangihe Lantik 97 Pj Kapitalaung, Ini Daftarnya

Sangihe

Terkini