Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Keluarga Terlapor Didampingi Kuasa Hukum Bantah Laporan Dugaan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Manado, Lintasutara.com – Sejumlah orang tua terlapor bersama kuasa hukum angkat bicara terkait viralnya dugaan pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh anak-anaknya, Rabu (24/4/202).

Bantahan tersebut dikarenakan Viralnya berita dugaan penerkosaan beredar di salah satu grub facebook yang dilakukan oleh 9 orang laki-laki yakni 5 orang dewasa dan 4 orang anak yang juga masih dibawah umur.

Diketahui 9 anak laki laki dilaporkan ke Polresta Minahasa Utara melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang di atur dalam pasal 81 ayat 2 uu No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Saat diwawancarai, pihak keluarga yang didampingi Kuasa Hukum, Agus Tamaka, Jeanner C. Takahindengan, Jerry Najoan dan Eko Radikasmo, menegaskan bahwa yang tertulis dipemberitaan dan juga viral lewat grup facebook kronologinya keliru.

“Jadi menurut kami, anak-anak kami tidak melakukan pemerkosaan, kalau pemerkosaan tidak mukin dilakukan di hari yang berbeda-beda,” ucap Susan Bimbanaung salah satu orang tua terlapor.

Ia juga menambahkan, dari 9 orang laki-laki ada yang masih SMP kelas satu dan kelas dua terbilang lebih tua dari pelapor.
Ditempat yang sama, Nansi Kotambunan yang juga orang tua terlapor menyampaikan bahwa kronologi di pemberitaan sangat keliru, fakta di lapangan yang terjadi bukan pemerkosaan apalagi kekerasan seksual. Malahan, para terlapor ini sebenarnya diajak melakukan tindakan asusila itu, bukan memperkosa apalagi melakukan kekerasan seksual.

“Kami pihak keluarga dari anak-anak yang dilaporan sangat menuntut pemulihan nama baik. Karena kejadian dilapangan sesuai dengan pengakuan dari anak-anak yang dilaporkan bukanlah seperti itu, terutama yang diterbitkan lewat surat kabar online dan postingan grup/fanpage facebook,” ujar Kotambunan.

Sementara, Susanti Parede pihak keluarga dari salah satu terlapor juga menambahkan bahwa korban terpantau beraktivitas seperti biasa, tidak terlihat ada trauma psikis atau hal lainnya yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

“Jadi kami harapkan sekiranya ada pemulihan nama baik keluarga yang terlapor. Mengingat situasi di lapangan yang terjadi tidak sepeti yang telah viral belakangan,” beber Susanti.

Senada, kuasa hukum dari pihak keluarga terlapor, Agus Tamaka dan rekan-rekan Jeanner C. Takahindengan, Jerry Najoan dan Eko Radikasmo menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan ini sampai tuntas.

“Tentu masalah ini harus diluruskan, karena tidak ada keseimbangan antara fakta dilapangan dengan apa yang dilaporkan. Pihak kami mewakili keluarga terlapor akan melakukan pembelaan hukum sebagaimana peristiwa dilapangan terjadi. Begitu juga dengan nama baik keluarga yang sudah terlanjur cacat akibat pemberitaan dan postingan facebook yang sangat keliru,” tegas Tamaka didampingi rekan-rekan kuasa hukum yang mewakili keluarga terlapor.

(AR)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Tegaskan Penentuan Ketua DPC PDI-P Hak Prerogatif Ibu Ketum

Sangihe

Terkini