Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Oknum TNI AD Bantah Lakukan Unsur Pemerasan, AT: Begini Kornologis sebenarnya

Terbit:

Manado, Lintasutara.com — Oknum anggota TNI AD Kodam XIII Merdeka memberikan bantahan soal adanya pemberitaan soal dugaan pemerasan terhadap salah satu pengusaha yang bernama Vokla.

Terkait Pemberitaan Media Online Lintas berita pada edisi Minggu,25 februari 2024 dirinya tidak terima karena ditak benar adanya.

Sertu Andre dengan tegas membantah terkait dugaan adanya pemerasan terhadap oknum pemain solar ilegal bernama Vokla Lumowa.

“Itu tidak benar dan perlu dibuktikan dengan akurat,” tegas Sertu Andre.

Baca Juga:

Sertu Andre Tanjung mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan pemerasan bahkan sampai meminta uang hingga puluhan juta rupiah.

“Saya tidak pernah memeras apalagi mengancamnya. Manabisa saya seorang abdi negara memegang sumpah prajurit, mau memeras orang hingga puluhan juta. Tentunya itu tidak benar,” ujar andre Senin (26/2/2024).

Menurut Andre, Ia menjalankan tugas sebagai seorang intel yang ditugaskan di Kodam XIII Merdeka.

“Jujur saja, malahan saya yang mau di berikan uang tapi saya tidak mau, karna saya punya sumpah dan tanggung jawab ke atasan saya,” ungkapnya.

Sertu andre menerangkan bahwa Kronologis yang benar adalah dirinya bersama tim mendapat info adanya gudang penimbunan BBM jenis Solar subsidi.

“Tim kemudian mendatangi gudang penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut yang belakangan diketahui milik Vokla Lumowa berdasarkan informasi dari penjaga gudang yang berlokasi di desa Kapitu kabupaten Minahasa Selatan,”bebernya.

Selanjutnya Sertu Andre menyampaikan, didalam gudang ditemukan bbm jenis Solar berisi setengah drum dan unit kendaraan serta alat Pendukung lainnya.

“Saya juga menemukan sejumlah tandon yang berkapasitas 1000 liter yang sering digunakan untuk mengoprasikan minyak ilegal,” tegasnya.

Sebagai masyarakat yang taat hukum serta menghormati Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab,juga kode etik Jurnalistik,maka kami memohon Hak Jawab sebagai suatu hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik,terkait pemberitaan tersebut.

(Ardy)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini