Talaud, Lintasutara.com – Setelah melewati beberapa tahapan, akhirya hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kabupaten Kepulauan Talaud resmi diumumkan.
Namun belakangan pengumuman hasil seleksi P3K guru menuai polemik dikalangan peserta seleksi yang sebagian besar merupakan guru honorer.
Pasalnya banyak peserta seleksi yang merasa nilai hasil CAT memenuhi kriteria tapi diumumkan tidak lulus seleksi sehingga memantik protes.
Bahkan peserta yang merasa nilai CAT memenuhi standar mendatangi gedung rakyat (DPRD) untuk mencari keadilan.
Menyikapi polemik ini, Advokat Kabupaten Kepulauan Talaud, Ryan Maariwuth, SH mengatakan pihaknya mendapat keluhan dari peserta ujian P3K yang merasa dirugikan.
“Beberapa hari terakir kami menemukan banyak keluhan dari peserta Ujian P3K dengan nilai yang sangat tinggi tapi kemudian tidak bisa diakomodir sebagai peserta yang lulus,” kata Maariwuth dengan nada tegas.
“Bila yang dikeluhkan ada dugaan permaian dalam hasil seleksi maka ini merupakan kejahatan kemanusian dalam pembangunan sumber daya manusia. Bayangkan, ada yang mengabdikan dirinya menjadi tenaga honorer selama delapan tahun kemudian setelah mengikuti seleksi nilai sangat tinggi ternyata tidak lulus melainkan yang lulus adalah peserta yang nilainya di bawah,” sambung pria penggiat anti korupsi ini.
Tidak hanya itu, pengacara muda ini meminta aparat Polda Sulut untuk mengusut dugaan permaian dalam seleksi P3K dan pihaknya siap mendampingi saudara- saudara (peserta) seleksi untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum dan saat ini kami sedang mengumpulkan barang bukti adanya dugaan permainan oknum yang jadi dalang masalah ini.
“Kami siap mengadvokasi saudara-saudara yang merasa di rugikan dan membawa persoalan ini ke rana hukum serta meminta Polda SULUT mengusut tuntas dugaan permainan para oknum dalam eleksi P3K,” jelas Ketua Laskar Anti Korupsi Talaud ini.
Diketahui, Peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Guru Kabupaten Kepulauan Talaud mengadu ke DPRD dan aparat penegak hukum, Rabu (10/01).
(Ts)