Sangihe, Lintasutara.com – Loka Pengawas Obat dan Makanan Sangihe diduga kriminilisasi warga Tamako.
Nasib apes dialami salah satu warga Kampung Binala Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe berinisial LAM diduga mendapat perlakuan kriminilisasi oleh Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Sangihe.
Akibat dugaan kriminilisasi tersebut ibu dua anak ini harus mendekam dan dipastikan merayakan Natal di dalam penjara.
LAM merupakan ibu rumah tangga yang keseharian mengais rezeki dengan berjualan online.
Karena keseharianya ini (penjual online) LAM kini harus terpisah dengan suami dan anak- anak yang masih membutuhkan sentuhan dan kasih sayang seorang ibu karena mendapat perlakuan yang diduga tidak profesional oleh Loka POM Sangihe.
Proses hukum dan penahanan oknum LAM ini menjadi pertanyaan besar warga Sangihe sebab disinyalir tidak sesuai prosedur.
Dari video beredar di medsos yang dibuat oleh kerabat LAM, Oknum LAM ini sendiri “diseret” ke penjara oleh penyidik internal Loka POM karena diduga menjual produk kosmetik tak berizin secara online.
Terkait dugaan kriminalisasi yang menimpa warga kecil ini, Ketua LSM Kadademahe, Marslem Pulumara, SE, M.Th angkat bicara dan menyayangkan, seharusnya Loka POM sebelum memproses secara hukum mengedepankan sisi edukasi kepada masyarakat.
“Yang jadi pertanyaan apakah pihak Loka POM sebelum melakukan proses hukum telah melakukan edukasi kepada yang bersangkutan atau tidak,” kata Pulumbara dengan nada tanya.
“Mengingat beberapa waktu lalu salah satu petugas Loka POM yang menjadi narasumber dalam dialog mengatakan akan mengedepankan edukasi serta memberikan peringatan kepada masyarakat bila dalam pengawasan Loka POM menemukan pelanggaran tapi faktanya ada warga kecil yang hanya mencari nafkah dengan menjual produk tertentu mungkin juga yang bersangkutan tidak mengetahui seluk beluk keabsahan produk tapi langsung diproses hukum tanpa melihat menimbang sisi kemanusiaan,” sambung Pulumbara.
Pulumbara pun meminta agar pihak Loka POM dapat menyelesaikan kasus ini secara bijak agar tidak terkesan hukum itu tajam kebawah tapi tumpul keatas.
“Sebagai LSM saya mendorong kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak mengingat yang bersangkutan bukan corporasi atau pun menjual dengan jumlah besar,” imbuh Pulumbara.
Sayangnya, hingga berita ini dipublish Kepala Kantor Loka POM Sangihe, Ermanto Siahaan, S.Farm, Apt belum memberikan pernyataan.
Dihubungi melalui handphone aktif tapi tidak diangkat begitu juga melalui pesan whatsapp terkirim namun tidak direspon.
(Ts)