Dua Pimpinan Organisasi Masyarakat Minta Kadis PUPR Manado Tidak perlu Addendum, Putus Kontrak saja Rekanan yang tidak bermutu

Terbit:

Manado, Lintasutara.com — Ketua Harian Dpp Lsm Inakor dan Ketua Umum Waraney Santiago Indonesia (WSI) meminta kepala dinas PUPR Kota Manado tidak lakukan adendum, bayar saja sesuai volume pekerjaan yang terpasang dan lakukan putus kontrak atas rekanan /kontraktor pekerjaan Rekonstruksi Drainase jalan hasanudin 19 yang menggunakan aggaran PEN sebesar Rp4.910.464.537.

Diketahui sebelumnya pada hari Jumat tanggal 9 Desember 2022 kedua pimpinan organisasi kemasyarakatan ini secara resmi sudah melayangkan surat permohonan lakukan putus kontrak ke Dinas PUPR Kota Manado atas adanya sejumlah temuan dan keluhan dari masyarakat yang berkaitan dengan pekerjaan infrastruktur Drainase yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai standar dan perjanjian spesifikasi.

“Dari temuan dan bukti yang diberikan oleh masyarakat, adanya pengerjaan yang dilakukan oleh pelaksana pada saat melakukan pengecoran dinding drinase dalam kondisi penuh dengan genangan air,” ujar Ketua Harian Dpp Lsm Inakor, R. Wenas, Senin (12/12/2022).

Selanjutknya Rolly juga menyampaikan berdasarkan informasi yang kami himpun dan atas kondisi lokasi yang kami pantau, dugaan pengerjaan lantai kerja drainase pelaksanaannya diduga bermasalah ketika hendakk mendapatkan kemiringan mengalirnya air.

Baca Juga:

“Menurut pengakuan warga, pengerjaan tersebut tidak ada lantai kerja. Karena mereka juga tidak melihat adanya pengecoran lantai kerja saat melaksanakan pekerjaan. Bisa dilihat juga dalam temuan kami di lapangan, saat melakukan pengerjaan dinding drainase pekerja seperti berenang didalam kolam,” ungkap Rolly.

Iapun meminta Kepala Dinas PUPR mengevaluasi kontraktor tersebut, karena dipandang tidak punya kapasitas dalam pekerjaan seperti ini.

“Kami menilai kontraktor tidak punya peralatan yang bisa mendukung menguras genangan air. Peralatan kontraktor tidak memadai,” ucap Rolly.

Bersama itu, Ketua Umum Waraney Santiago Indonesia Marthin Waworuntu mempertanyakan kinerja pihak PUPR Kota Manado dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan tersebut.

“Jangan sampai sudah ada laporan masyarakat, baru pihak PUPR terkejut dan melakukan peninjauan di lapangan. Seharusnya pengawasan itu melekat dan continue, tidak lowong walaupun sehari. Karena disetiap pekerjaan para kontraktor otomatis mencari untung namun spefikasi dan prosedur tetap harus sesuai kententuan,”Marthin.

Selanjutnya kedua pimpinan Organisasi masyarakat ini memandang kondisi ini terjadi karena salah satu faktor yakni lalainya Pokja dan tidak melaksanakan fungsinya secara melekat dari sisi pengawasan.

Secara bersamaan dalam pernyataan langsung keduanya mengusulkan Kadis PUPR Manado untuk tidak melakukan adendum; bayar saja sesuai volume yang terpasang dan lakukan putus kontrak, kemudian adakan tender baru.

(Red(

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Deretan Nama Pejabat dan Kepala Sekolah yang Menempati Posisi Baru di...

Sangihe

Hardiknas yang Sunyi bagi Guru PPPK Paruh Waktu Sangihe

Suara Sangihe

Dari Rutan Manado, Bupati Sitaro Pertanyakan Dasar Audit Kerugian Negara Rp22,5...

Sitaro

Reinol Tumbio Buka Suara Soal Ketidakhadirannya di Pemeriksaan Kejati Sulut

Sitaro

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Terkini