Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Cegah Praktik Korupsi, PLN Tunjukkan Transformasi Digital Sistem Pengadaan ke KPK

Terbit:

JAKARTA – Kolaborasi PT PLN (Persero) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin kuat dalam mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dengan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Terkini, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK melakukan koordinasi dengan PLN dalam rangka menggali proses pengadaan barang dan jasa maupun pengadaan untuk perjanjian jual beli tenaga listrik, termasuk dari sumber Energi Baru Terbarukan.

Tim KPK diterima secara langsung oleh Direktur Mega Proyek dan Energi Baru Terbarukan, Wiluyo Kusdwiharto beserta seluruh jajaran Executive Vice President pada Direktorat Mega Proyek dan EBT. Pada kesempatan kali ini, KPK diajak mengunjungi War Room untuk  memperkenalkan transformasi digital PLN.

Dikutip dari ruangenergy.com,Wiluyo mengatakan bahwa transformasi digital dalam proses pengadaan PLN akan terus berkembang sesuai dengan kebutuhan informasi yang diperlukan. Tentunya, pengembangan proses ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku untuk mengurangi kemungkinan terjadinya fraud dalam proses berjalan.

Baca Juga:

“Untuk keperluan monitoring proyek dari tahap inisiasi sampai tahap konstruksi, PLN juga memiliki aplikasi Program Management Office (PMO) yang dapat menampilkan data proyek yang terkini sesuai dengan kondisi real sehingga dapat menjadi acuan bagi manajemen dalam pengambilan keputusan,” paparnya.

Dalam proses pengadaan, PLN menggunakan aplikasi Digital Procurement yang merupakan back office_ sistem pengadaan yang berfungsi sebagai cost estimator, spend analytic, demand forecast, market intellegence, dan tender analytic. Selain itu, dia juga memperkenalkan aplikasi e-procurement yang merupakan tool/interface antara PLN dengan penyedia jasa untuk menjamin proses pengadaan yang lebih transparan.

Melihat secara langsung proses pengadaan PLN, KPK pun mengapresiasi PLN yang telah menjalankan pengadaan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, KPK juga menyampaikan perlunya integrasi sistem dengan Kementerian dan Lembaga serta pengembangan sistem deteksi fraud pada sistem digital yang sudah dikembangkan PLN.

Lembaga anti rasuah tersebut juga menekankan pentingnya fungsi audit internal dan inspektor agar terus mengawal proses pengadaan sehingga tercipta check and balance. Oleh karena itu, KPK juga dapat memberikan pelatihan dan pembekalan kepada Satuan Audit Internal PLN jika diperlukan.

Masukan-masukan KPK tersebut tentunya akan ditindaklanjuti PLN dengan terus melakukan continous improvement serta melakukan audit dan sertifikasi pada sistem digital yang sudah dikembangkan. Wiluyo pun berharap, proses pengadaan digital PLN dapat makin sempurna, sehingga dapat menutup celah terjadinya fraud.

“KPK berharap diskusi dan kolaborasi yang dilakukan dengan PLN dapat terus menyempurnakan proses yang ada serta mencegah terjadinya fraud sehingga didapatkan produk yang berkualitas dan kompetitif sehingga dapat bermanfaat bagi bangsa dan negara,” imbuh Wiluyo.

(***)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Gubernur Sulut Tinjau Lokasi Banjir Bandang Sitaro

Sitaro

Terkini