Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Pemerintah RI Tetapkan 21 Agustus Cuti Bersama Untuk ASN

Terbit:

Nasional, LintasUtara.com – Pemerintah RI menetapkan 21 Agustus sebagai Cuti Bersama ASN, tepat satu hari setelah hari libur nasional Tahun Tahun Baru Islam 1442 Hijriah yang jatuh pada 20 Agustus.

“Tolong dikabarkan untuk masyarakat luas bahwa Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara untuk Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Selasa (18/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Penetapan cuti bersama ASN ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditanda tangani Presiden Jokowi.

“Menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah,” demikian bunyi Keppres tersebut.

Baca Juga:

Dengan demikian, ditambah dengan hari Sabtu dan Minggu, ASN akan menjalani libur empat hari di akhir pekan ini. (Redaksi)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Tulude Digelar Sederhana, Sitaro Rawat Tradisi di Tengah Duka Pasca Bencana

Sitaro

Daftar Lengkap 16 Pejabat yang Dilantik Bupati Michael Thungari

Sangihe

Tulude 2026, Bersukacita dalam Berkat dan Rahmat Tuhan

Advetorial

Momentum HUT ke-601: Sangihe Ulurkan Bantuan untuk ‘Adik Kandung’ Sitaro

Sangihe

Terkini