Sangihe, Lintasutara.com — Apa yang ditunggu-tunggu masyarakat Nusa Utara akhirnya terjawab pasca pemerintah resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan tarif angkutan laut diantaranya Tahuna- Manado (PP) melalui Surat Keputusan (SK).
Surat dimaksud yakni SK Gubernur Sulut Nomor: 302 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Tarif Dasar Penumpang Angkutan Laut Dengan Kapal Lokal Yang Beroperasi Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Utara didalamnya jalur Tahuna- Manado (PP) akibat dampak kenaikan harga BBM.
Sementara itu, salah satu pengusaha bidang transpotasi laut saat menghubungi redaksi lintasutara.com menyebutkan jika sebelum SK Gubernur terkait kenaikan tarif ini ditandatangani, telah dilakukan dan melalui kajian termasuk melibatkan semua stakeholder untuk membahas dan mencari formula yang pas agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Keputusan ini telah melibatkan semua pihak yang berkompeten termasuk perwakilan masyarakat,” ujar pengusaha Transla yang meminta namanya tidak dipublish ini.
Menurutnya, Kenaikan tarif penumpang kapal ini masih dibawah prosentase kenaikan harga BBM.
“Kalau dihitung kenaikan harga BBM itu ada pada angka 32 persen sementara kenaikan tarif yang ditetapkan hanya pada angka 26,18 persen jadi masih sangat wajar,” tuturnya.
Ia Menjelaskan, Sesuai lampiran SK Gubernur Sulut Nomor: 302 Tahun 2022 Tentang penyesuaian Tarif untuk jalur Tahuna- Manado (PP) ditetapkan sebesar Rp 194.900 tidak termasuk pas masuk dan asuransi.

“Tarif Rp 194.900 tidak termasuk asuransi dan pas masuk sehingga menjadi Rp 200.000 didalamnya pas masuk Rp 10.000 dan asuransi Rp 4000 maka total menajdi 208.900 dibulatkan Rp 200.000 dari tarif sebelumnya Rp 150.000,” jelasnya.
Bahkan, ia menambahkan bila dihitung dengan investasi saat ini tarif yang ditetapkan sangat rendah.
“Bila hitungan kenaikan tarif kita komparasikan dengan investasi saat ini (operasional) harusnya ada diangka 70 persen jelas ini akan sangat berat. Sehingga kita bersyukur tarif yang ditetapkan khususnya Tahuna- Manado (PP) ada pada angka Rp 200.000,” imbuhnya.
Terpisah, Meifrid Panelewen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KUPP Kelas II Tahuna ketika dihubungi via Whatsapp, Senin (12/09/2022) pukul 20.40 Wita. Membenarkan penetapan kenaikan tarif ini.
“Sesuai SK Gubernur Provinsi Sulut no. 302 tahun 2022 dimana tarif dasar tiket penumpang lokal yang beroperasi, resmi naik,” jelas Panelewen.
Dirinyapun memastikan jika kenaikan harga tiket kali ini akan diberlakukan oleh seluruh kapal malam yang beroperasi dari Tahuna ke Manado.
“Diberlakukan oleh seluruh agen kapal,” singkatnya, sembari menginformasikan agar masyarakat dapat langsung membeli tiket dengan menghubungi agen pelayaran kepercayaan masyarakat.
“Baik kapal pagi maupun malam untuk tiket tetap menghubungi agen pelayaran kepercayaan masing-masing. Untuk info lanjut bisa langsung ke kantor UPP Kelas II Tahuna atau agen pelayaran lokal,” kuncinya.
(Ts)