Manado, LintasUtara.com — Antrian panjang terpantau masih saja terjadi di SPBU 74.951.10 Winangun, tepatnya dekat pintu masuk Citraland.
Antrian ini menyebabkan arus lalu lintas tidak lancar sampai berjam-jam lamanya.
Ketika ditelusuri media ini, antrian panjang tersebut karena adanya kendaraan yang digunakan untuk mengambil solar subsidi dan ditampung untuk dijual kembali ke pihak lain (industri).
Pengisian dilakukan bolak balik dalam sehari dan kembali lagi pada hari berikutnya selama ketersediaan solar masih ada.
Ini pun diduga didukung oleh pihak SPBU baik pengawas dan operator yang bekerjasama untuk memuluskan penyelewengan BBM Subsidi jenis Solar tersebut.
Pihak Pertamina sendiri telah mengeluarkan aturan bahwa, BBM jenis solar harus disalurkan sesuaii ketentuan.
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, dilansir dari CNBC Indonesia, menjelaskan aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.
Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.
(Red)