Breaking News! Jokowi Umumkan Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional

Terbit:

Lintasutara.com – Pemerintah menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 29 April, 4-6 Mei 2022 dan tanggal 2-3 Mei 2022 ditetapkan sebagai hari libur nasional Lebaran.

Keputusan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo, melalui kanal youtube Sekretariat Presiden, Rabu (6/4/2022).

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah pada tanggal 2 dan 3 Mei 2002 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022,” kata Jokowi.

Keputusan mengenai cuti bersama ini akan diatur lebih terperinci melalui keputusan bersama menteri-menteri terkait.

Baca Juga:

“Cuti bersama ini dapat digunakan untuk bersilaturahmi dengan orangtua, keluarga, handai tolan di kampung halaman, ” ujar Jokowi.

Jokowi mengingatkan masyarakat tetap mematuhi protocol kesehatan lantaran pandemi covid-19 belum selesai.

“Bahwa pandemi belum selesai. Kota semua harus tetap waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster dan mematuhi protokol kesehatan, ” tegas Jokowi.

(Be)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Kadis PUPR Bitung Kuat Dugaan Hilangkan Proyek Jalan Lingkar Lembeh 4,8...

Daerah

Kantor PMD Sangihe Digeledah, Kejari Buru Dokumen Korupsi Dana Desa

Sangihe

Lebih dari Kunjungan Menteri: Membaca Arah Pembangunan Sitaro

Suara Redaksi

Panas di Internal PKB Sangihe! Dukungan Bulat PAC ke Ristam, Sahapudi...

Sangihe

Terkini