Minut, Lintasutara.com – PT Capung Merah Niaga (PT. CMN) atau yang dikenal dengan Ice Cream Aice Hingga saat ini tidak mengantongi izin daerah.
Hal ini pernah diakui oleh Direktur Utama PT. CMN Liu Jiang We saat dikonfirmasi 26 Juni 2021 waktu lalu, sampai saat ini diduga belum juga mengurus izin daerah.
Kabid Penindakan DPM-PTSP Kabupaten Minahasa Utara menyampaikan sudah melakukan pemeriksaan tetapi PT. CMN dari tahun lalu tidak pernah koperaktif.
“Kami sudah turun ke lapangan untuk bertemu dengan pihak PT CMN, akan tetapi direkturnya tidak berada di tempat, ” katanya Senin (21/3/2022) saat dikonfirmasi melalui telepon whatsup.
Padahal, lanjut Kabid dirinya sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak PT. CMN dua hari sebelum kedatangannya, namun hanya bertemu dengan bagian terjemahannya saja, sedangkan direktur tersebut tidak berada di tempat.
“Waktu mengantarkan surat diperusahaan tersebut, direktur PT CMN berada ditempat, tapi kami tidak di izinkan untuk bertemu. Alasan mereka harus memberikan pemberitahuan terlebih dahulu,” ujarnya.
Karena Direkturnya tidak berada di tempat, Ia sudah menyampaikan kepada pihak PT CMN yang diwakili oleh Ibu Hellen untuk mengurus izin (TDG) Tanda Daftar Gudang dan SPPL Dari Dinas Lingkungan Hidup.
“Kami akan kembali bulan depan untuk mempertanyakannya, kalau masih belum ada, kami akan layangkan surat peringatan pertama,” pungkas Kabid Penindakan DPM PTSP Kabupaten Minut.
Diberitakan sebelumnya perusahaan Aice yang sudah menguasai hampir semua wilayah di Sulawesi Utara ini, mengantongi keuntungan 40.000.000 sampai 80.000.000 per dua minggu.
Walaupun tidak memiliki ijin didaerah, perusahaan Aice masih terus beroperasi dan mengembangkan wilayahnya sampai saat ini.
Liu Jiang We melalui penerjemahnya, Helen, menyampaikan jika masalah ijin jangan dikuatirkan karena sudah mempunyai ijin di Jakarta.
“Untuk ijin usaha kami, ada dan berlaku di seluruh Republik Indonesia,” ujar Helen menerjemahkan Liu Jiang We sembari menanyakan Apakah kalau buka usaha di daerah harus mengurus ijin daerah?.
Helen juga menjelaskan, karena sudah memiliki ijin di Jakarta, pihak Aice tidak harus mengurus ijin di daerah.
“Jadi untuk kesemuanya memang didata di perusahaan di Manado, jadi di Sangihe hanya sekedar antar. Jadi tidak harus mengurus ijin disana,” tandas Helen penerjemah Direktur Utama Liu Jiang We.
(Ardy)