Sitaro, Lintasutara.com — Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum berbeda bagi 54 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ulu Siau, Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Sulawesi Utara. Pada peringatan kemerdekaan tahun ini, mereka menerima Remisi Umum 2026.
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan, termasuk mengikuti proses pembinaan, mematuhi ketentuan, dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Penyerahan remisi dilakukan dalam rangkaian upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Sitaro, Senin, 17 Agustus 2026. Pelaksana Tugas Bupati Sitaro Heronimus Makainas, hadir dalam kegiatan tersebut bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sitaro serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda.
Dalam sambutannya, Heronimus mengatakan kemerdekaan tidak semata-mata dimaknai sebagai perayaan seremonial. Menurut dia, momentum tersebut juga menjadi kesempatan untuk memperkuat komitmen membangun kehidupan masyarakat dan bangsa yang semakin adil.
Ia mengatakan pemberian remisi merupakan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan. Remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan agar mereka dapat mempersiapkan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.
Heronimus menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh warga binaan yang memperoleh remisi pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Ia berharap remisi tidak hanya dipandang sebagai pengurangan masa pidana, tetapi menjadi momentum untuk membuka lembaran kehidupan yang baru.
Ia mengajak para penerima remisi terus memperbaiki diri dan mengikuti proses pembinaan dengan sungguh-sungguh. Masa menjalani pidana, kata dia, dapat dimanfaatkan sebagai kesempatan untuk membangun karakter sekaligus mempersiapkan masa depan.
“Jadikan lembaga pemasyarakatan sebagai tempat untuk memperbaiki diri,” katanya.
Heronimus juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Lapas Ulu Siau yang terus menjalankan pembinaan terhadap warga binaan. Ia berharap lembaga pemasyarakatan dapat meningkatkan profesionalisme dan menghadirkan program pembinaan yang mendorong warga binaan menjadi pribadi yang lebih baik.
Menurut dia, pembinaan tersebut penting agar warga binaan memiliki kesiapan ketika kembali berkumpul bersama keluarga dan berbaur dengan masyarakat.
Dalam penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi, Heronimus didampingi Kepala Lapas Ulu Siau, Kapolres Sangihe, serta jajaran Kejaksaan Negeri Sitaro.
Setelah upacara, Heronimus bersama Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sitaro menyalami satu per satu warga binaan yang mengikuti upacara bendera. Suasana berlangsung hangat. Para warga binaan menerima ucapan selamat sekaligus pesan untuk tetap mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan kepulangan ke tengah keluarga.
Pemberian Remisi Umum 2026 itu diharapkan tidak berhenti sebagai pengurangan masa pidana. Bagi 54 warga binaan Lapas Ulu Siau, remisi menjadi penanda untuk menatap masa depan dengan semangat baru dan membuktikan bahwa pembinaan dapat menjadi jalan menuju perubahan.
