Sangihe, Lintasutara.com – Penanganan dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank SulutGo tahun 2023 di Kabupaten Kepulauan Sangihe kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Sangihe.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangihe, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Emnovri Pansariang menyampaikan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya peristiwa pidana.
“Perkara dugaan korupsi dana CSR Bank SulutGo tahun 2023 sudah kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya.
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi penting untuk menelusuri alur penggunaan dana CSR tersebut. Mantan Asisten Administrasi Umum Setda Sangihe, Olga Makasidamo, diketahui telah menjalani pemeriksaan pada Senin.
Selanjutnya, giliran mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sangihe, Dokta Pangandageng, yang diperiksa oleh jaksa pada Selasa (7/4/2026).
Pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana CSR, termasuk kemungkinan adanya aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Pansariang menegaskan, pihaknya masih terus mengembangkan perkara ini dan membuka peluang pemanggilan saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam proses penyaluran dana.
“Penyidikan masih berjalan. Semua pihak yang terkait akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Hingga kini, Kejari Sangihe belum mengumumkan besaran kerugian negara dalam kasus tersebut. Namun, naiknya status ke tahap penyidikan menjadi sinyal kuat bahwa penanganan perkara ini semakin serius dan berpotensi menyeret pihak yang bertanggungjawab.
Kasus ini mendapat perhatian publik, mengingat dana CSR seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum tertentu.
