Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum libur Lebaran untuk melakukan pemutakhiran data sertipikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Langkah ini ia nilai penting, terutama bagi pemilik sertipikat yang terbit sebelum 1997.
“Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat yang memiliki sertipikat tanah terbitan sebelum tahun 1997 untuk datang ke Kantah setempat dan melakukan pemutakhiran data. Melalui proses ini, kami akan mengecek sertipikat serta memastikan apakah bidang tanah tersebut telah tercantum dalam peta pertanahan nasional. Manfaatkan momentum libur Lebaran karena Kantah di daerah tujuan mudik tetap membuka pelayanan,” ujar Shamy Ardian, Selasa (17/03/2026).
Menurut Shamy, pembukaan layanan tersebut mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KP.06/331-100/111/2026. Dalam aturan itu, Kantah yang menjalankan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) serta yang berpotensi menerima permohonan layanan selama libur Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 1447 Hijriah tetap memberikan pelayanan terbatas.
Layanan terbatas itu buka pada 18, 19, 20, 23, dan 24 Maret 2026, pukul 09.00 hingga 12.00 waktu setempat. Adapun layanan yang tersedia meliputi informasi dan konsultasi pertanahan, penerimaan berkas layanan, penyerahan produk layanan yang pemilik tanah ajukan langsung tanpa kuasa, serta pemutakhiran data digital untuk sertipikat lama.
Mencegah Potensi Persoalan Pertanahan
Shamy menjelaskan, pemutakhiran data menjadi penting karena sebelum 1997 administrasi pertanahan masih menggunakan metode analog, baik dalam pencatatan dokumen maupun pemetaan bidang tanah. Akibatnya, sebagian data masih berbasis fisik dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan sistem digital yang kini ATR/BPN gunakan.
Ia menambahkan, pemutakhiran data dapat mencegah potensi persoalan pertanahan di kemudian hari, seperti tumpang tindih bidang. Dengan data yang telah diperbarui, setiap proses pengukuran dan pemetaan bidang tanah baru dapat mengacu pada basis data digital yang tersedia.
Bagi masyarakat yang belum sempat datang langsung ke Kantah, Shamy menyarankan untuk memeriksa status bidang tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
“Aplikasi ini dapat masyarakat unduh dan gunakan untuk mencari bidang tanah melalui menu pencarian. Masyarakat cukup memasukkan kelurahan atau desa serta nomor sertipikat. Nanti akan kelihatan kalau bidang tanah sudah ditampilkan, berarti aman. Kalau belum, ayo kita lakukan pemutakhiran data. Datangi Kantah setempat,” imbau Shamy Ardian.
