Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Kementerian ATR/BPN Tegaskan Tidak Ada Program Pemutihan Sertipikat Tanah

Terbit:

Jakarta — Informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang beredar di media sosial dipastikan tidak benar. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada program pemutihan sertipikat tanah yang institusi tersebut selenggarakan.

Isu yang menyebar luas itu menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat karena seolah memberi kesan adanya kemudahan pengurusan sertipikat tanpa kewajiban pembayaran tertentu. Narasi tersebut punya potensi menyesatkan dan merugikan masyarakat jika tidak segera terjelaskan.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertipikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).

Shamy mengatakan, selain isu pemutihan sertipikat tanah, beredar pula informasi lain yang tidak berdasar. Di antaranya klaim mengenai penghapusan pajak tanah serta layanan balik nama sertipikat secara gratis.

Fokus Pada Percepatan Pendaftaran Tanah Skema Resmi

Menurut dia, hingga kini tidak ada kebijakan penghapusan kewajiban pembayaran di luar ketentuan yang berlaku. Program pemerintah justru berfokus pada percepatan pendaftaran tanah melalui skema resmi.

Baca Juga:

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan punya pertanggung jawaban,” terang Shamy Ardian.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai informasi yang menawarkan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya dalam pengurusan pertanahan. Informasi semacam itu, kata dia, patut masyarakat cermati secara kritis karena berpotensi menjadi modus penipuan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut juga bersamaan langkah aktif dalam meluruskan informasi yang keliru agar masyarakat tidak menjadi rugi oleh kabar yang tidak valid.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Nusa Utara dalam Pusaran RTRW Sulut: Provinsi Baru atau Ilusi yang...

Suara Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

Harsen Roy Tampomuri Masuk Jajaran Dewan Pakar DPP APDESI 2026–2031

Nasional

Regina Toasyana Sinedu: Suara Muda dari Perbatasan yang Menembus Dunia Diplomasi

Profil

Terkini