Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Urus Sampai Tuntas, Pastikan Tanah Aman Usai Lunasi Cicilan KPR

Terbit:

Jakarta – Setelah cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) lunas, masyarakat diimbau tidak langsung menyimpan sertipikat tanah begitu saja. Ada tahapan penting yang perlu dilakukan, yakni pengurusan roya agar sertipikat kembali bersih dari beban Hak Tanggungan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menjelaskan bahwa roya merupakan proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban utang pada sertipikat tanah setelah debitur melunasi pinjamannya.

“Kalau KPR sudah lunas, jangan lupa lakukan Roya. Apa itu roya, yaitu proses administratif berupa penghapusan atau pencoretan beban hutang atau yang biasa kita sebut dengan Hak Tanggungan, pada sertipikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN dalam hal ini Kantor Pertanahan setempat setelah debitur melunasi pinjaman yang dijaminkan dengan tanah tersebut,” jelas Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu, 4 Maret 2026.

Ia menuturkan, roya perlu dilakukan agar sertipikat tanah kembali bebas dari beban utang cicilan rumah. Dengan begitu, pemilik memperoleh hak penuh atas tanahnya dan dapat menggunakannya, mengalihkan, atau memanfaatkannya kembali tanpa ikatan jaminan dari bank.

Datangi Kantah dengan Dokumen Persyaratan

Menurut Shamy, pengurusan roya relatif sederhana. Masyarakat cukup mendatangi Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen persyaratan untuk diperiksa kelengkapannya. Setelah dinyatakan lengkap, pemohon dapat melakukan pembayaran biaya permohonan sesuai ketentuan.

Baca Juga:

Untuk Hak Tanggungan Elektronik, proses roya dapat dilakukan langsung melalui bank terkait. Adapun untuk Hak Tanggungan yang masih berbentuk analog atau manual, pengurusannya tetap dilakukan di Kantor Pertanahan.

Sejumlah dokumen yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas meterai; surat kuasa jika dikuasakan; fotokopi identitas pemohon (KTP dan Kartu Keluarga) serta identitas penerima kuasa; serta fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum bagi pemohon berbadan hukum.

Selain itu, pemohon juga harus membawa sertipikat tanah; sertipikat Hak Tanggungan dan/atau surat konsen roya (jika Hak Tanggungan hilang); surat roya dari bank; surat keterangan lunas atau pelunasan utang dari bank; serta fotokopi KTP debitur dan kreditur yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk segera mengurus roya setelah KPR lunas. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan kepastian hukum atas tanah sekaligus mencegah potensi kendala administrasi di kemudian hari.

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Bupati Sitaro Penuhi Pemeriksaan Lanjutan di Kejati sebagai Saksi Kasus DSP...

Sitaro

Bupati Sitaro Perjuangkan Dukungan Fiskal dan Penanggulangan Bencana ke Pemerintah Pusat

Sitaro

Jalan Pelangi Tagulandang Utara Diresmikan Jadi Pusat UMKM

Sitaro

Daftar Lengkap 46 Pejabat yang Dilantik Bupati Michael Thungari

Sangihe

Kasus Dana Bencana Gunung Ruang Sitaro, Kajati Sulut: Saya Pastikan Ada...

Daerah

Terkini