Sitaro, Lintasutara.com – Di tengah sorotan atas pemanggilan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Bupati Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, memilih bersuara dengan nada teduh. Ia menyampaikan klarifikasi kepada publik, menegaskan posisinya dalam perkara yang tengah berjalan.
Menurut dia, kehadirannya di Kejaksaan semata sebagai saksi dalam proses hukum terkait penanganan erupsi Gunung Ruang. Ia menyebut langkah itu sebagai bagian dari tanggung jawab warga negara yang patuh hukum.
“Saya hadir sebagai saksi. Ini adalah bagian dari tanggung jawab saya sebagai warga negara yang baik. Kita semua wajib menghormati proses hukum,” ujar Bupati.
Chyntia mengatakan, ia berharap proses tersebut dapat segera rampung. Sebab, masih ada pekerjaan rumah yang menyangkut hak warga terdampak erupsi Gunung Ruang. Sekitar 10 persen bantuan, kata dia, belum tersalurkan. Selain itu, terdapat kurang lebih 200 kepala keluarga yang sejak awal belum masuk dalam data penerima bantuan, namun dinilai masih membutuhkan perhatian pemerintah.
Ia menilai, kepastian hukum akan membantu memperjelas sekaligus mempercepat penyelesaian hak-hak masyarakat tersebut.
Di tengah dinamika yang berkembang, Bupati juga meminta warga Sitaro tidak terpancing berbagai spekulasi. Ia mengajak masyarakat bersikap cerdas dalam menyaring informasi serta menjaga suasana tetap kondusif.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk cerdas dalam berpikir dan menganalisis persoalan. Mari kita pelihara suasana damai, saling menghormati, dan saling menguatkan,” tuturnya.
Ia menutup pernyataannya dengan kalimat reflektif. “Kebenaran tidak perlu dibela dengan amarah. Ia akan bersinar dengan sendirinya bagi mereka yang jernih hatinya,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Chyntia menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat. Ia juga memohon doa agar proses hukum yang berjalan dapat membawa keadilan bagi semua pihak, sekaligus memastikan hak warga terdampak bencana benar-benar terpenuhi.
