Sitaro, Lintasutara.com — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mulai bergerak. Empat wilayah menjadi lokasi awal pelaksanaan: Kelurahan Tarorane, Kelurahan Tatahadeng, Kelurahan Bahu, dan Desa Lahopang.
Penetapan itu menandai awal pelaksanaan rangkaian kerja panjang pendataan dan sertifikasi tanah di wilayah kepulauan tersebut. Tahapannya berjenjang: sosialisasi kepada warga, pengumpulan data yuridis, hingga pengukuran setiap bidang tanah. Aparat pertanahan akan menyisir satu per satu persil, memastikan batas dan statusnya jelas di atas peta maupun dokumen.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Enliawaty Hassann, mengatakan PTSL bukan sekadar agenda administratif tahunan. Menurut dia, program ini merupakan ikhtiar negara memberi kepastian hukum atas tanah masyarakat, sekaligus mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“PTSL adalah upaya percepatan agar seluruh bidang tanah dalam satu wilayah terdata dan memiliki kepastian hukum. Kami berharap masyarakat di Tarorane, Tatahadeng, Bahu, dan Lahopang dapat berpartisipasi aktif mengikuti setiap tahapan yang akan kami laksanakan,” ujar Enliawaty.
Pentingnya Dukungan Masyarakat
Ia menekankan, keberhasilan PTSL tak hanya bergantung pada kerja teknis petugas di lapangan. Dukungan pemerintah kelurahan dan desa, serta keterbukaan warga dalam melengkapi dokumen, menjadi kunci kelancaran proses. Tanpa partisipasi masyarakat, tahapan yang telah kami rancang sistematis berisiko tersendat.
Skema PTSL kami rancang menyeluruh dalam satu desa atau kelurahan. Pendekatan ini memungkinkan pemerintah mendata seluruh bidang tanah dalam satu hamparan wilayah secara serentak, bukan sporadis. Dengan cara itu, administrasi pertanahan dapat tertata lebih tertib dan berkelanjutan.
Di daerah kepulauan seperti Sitaro, kepastian hukum atas tanah kerap menjadi fondasi penting bagi stabilitas sosial dan ekonomi warga. Sertifikat tanah bukan hanya bukti hak, tetapi juga instrumen perlindungan hukum atas aset yang kerap diwariskan lintas generasi.
“Partisipasi aktif masyarakat akan sangat menentukan capaian program ini. Kami ingin memastikan setiap proses berjalan transparan dan memberikan manfaat langsung bagi warga,” kata Enliawaty.
Bagi pemerintah daerah, langkah ini menjadi bagian dari penguatan fondasi legalitas aset masyarakat. Bukan semata rutinitas tahunan, melainkan investasi jangka panjang untuk mencegah konflik agraria dan membangun tata kelola pertanahan yang lebih pasti di wilayah kepulauan.
