Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Sitaro Menata Ulang Tata Kelola Berbasis Kepastian Hukum

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Ruang rapat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Utara, percakapan tentang pasal, harmonisasi regulasi, hingga pelayanan bantuan hukum mengalir lebih teknis dari biasanya. Rabu (4/2/2026), Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) datang bukan sekadar bersilaturahmi. Mereka membawa agenda yang lebih konkret: merapikan fondasi hukum daerah.

Bagi pemerintah daerah kepulauan seperti Sitaro, urusan hukum bukan hanya soal administrasi. Ia menentukan seberapa cepat kebijakan bisa berjalan dan seberapa kuat perlindungan kepada warga.

Di hadapan jajaran kanwil, Bupati Kepulauan Sitaro Chyntia I. Kalangit menekankan pentingnya pendampingan pusat terhadap daerah, terutama dalam memastikan setiap produk hukum tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi.

“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan Kanwil Kemenkum Sulut yang selama ini sangat membantu Pemerintah Daerah dalam proses harmonisasi produk hukum daerah, sehingga setiap regulasi memiliki kualitas dan kepastian hukum,” ujar Bupati.

Baca Juga:

Kerja-kerja teknis itu, menurut dia, menjadi bagian dari agenda yang lebih besar pada 2026: membangun tata kelola pemerintahan yang berbasis kepastian hukum. Sinergi dengan Kanwil Kemenkum punya posisi sebagai tulang punggung, terutama dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, hingga pembinaan hukum di tingkat desa.

Hukum Bukan Pelengkap, Melainkan Instrumen Utama Layanan Publik

Sejumlah capaian ikut dipaparkan. Pada Indeks Reformasi Hukum, Sitaro mencatat nilai 86,79 dengan predikat “Sangat Baik”. Dalam pelaporan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), kabupaten kepulauan ini menembus lima besar nasional dengan capaian angka 86 pada 2025. Angka-angka itu menjadi indikator bahwa urusan hukum tak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan instrumen utama pelayanan publik.

Tahun ini, pemerintah daerah juga menargetkan pengoperasian penuh Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) agar regulasi mudah terakses aparatur maupun masyarakat. Di lapangan, Pos Bantuan Hukum telah terbentuk di seluruh kampung dan kelurahan—menyentuh 100 persen wilayah administratif.

“Kami berharap seluruh program ini dapat terus kita kawal bersama, agar manfaat pelayanan hukum benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat hingga ke tingkat kampung dan kelurahan,” kata Bupati.

Dari pihak kanwil, ada juga komitmen serupa. Kepala Kanwil Kemenkum Sulut memastikan dukungan pendampingan tetap berlanjut, mulai dari perancangan produk hukum, pembinaan kesadaran hukum, hingga penguatan layanan langsung bagi warga.

Pertemuan itu mungkin berlangsung singkat. Namun bagi Sitaro, daerah kepulauan di utara Sulawesi yang kerap berhadapan dengan keterbatasan jarak dan akses penguatan sistem hukum menjadi cara paling rasional untuk memastikan kebijakan tak berhenti di atas kertas. Sinergi birokrasi, setidaknya kali ini, sebagai upaya membuat hukum terasa lebih dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.

Turut hadir dalam pembahasan penataan ulang tata kelola berbasis kepastian hukum tersebut, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Apri Listiyanto serta tim perancang regulasi.

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

Pemkab Sitaro Pastikan TPG THR dan THR ke-13 Guru Tetap Dibayarkan

Sitaro

Ristam Pakaya Siap Dukung dan Hadiri Muswil PKB Sulut di Manado

Sangihe

Daftar Lengkap 16 Pejabat yang Dilantik Bupati Michael Thungari

Sangihe

Perbup Tuntas, Pemkab Sitaro Pastikan TPP 2 Bulan Segera Cair

Sitaro

Terkini