Sangihe, Lintasutara.com – Kasus dugaan korupsi dana desa (Dandes) Beha terus dikembangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangihe.
Kali ini, lelaki berinisial SS; Bendahara Desa Beha tahun 2019 hingga September 2024 menjadi tersangka berdasarkan surat penetapan bernomor Print – 01/P.1.12/Fd.2/01/2026.
Penetapan ini terungkap dalam press release Kejari Sangihe, oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Sangihe, Herry Santoso dan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Emnovri Pansariang di aula Kejari Sangihe, Jumat (23/1/2026).
“Untuk SS sendiri, dugaan indikasi pasalnya sejauh ini masih pada pasal 2 dan 3 (Baca berita sebelumnya). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya,” sebut Herry Santoso.
Sementara itu, Kasi (Pidsus) Kejari Sangihe, Emnovri Pansariang menyebutkan pihaknya hingga saat masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.
“Kerugian negara cukup besar. Jadi siapapun yang terlibat dalam pengembangan, baik pemeriksaan saksi hingga tersangka akan kami proses,” sebut Pansariang.
Ia menyebutkan, Kejari Sangihe juga telah memeriksa pihak Dinas (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Daerah Kepulauan Sangihe serta sementara melakukan pendalaman peran dari Dinas.
Hal itu menurutnya, karena untuk proses pengajuan dan pencairan anggaran (Dana Desa,red) harus melalui mekanisme dari Dinas PMD Sangihe.
Dengan penetapan SS dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga Rp. 900-an juta ini, Kejari Sangihe telah menetapkan dua tersangka, setelah sebelumnya menetapkan lelaki berinitial AAL.
