Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melakukan peninjauan lapang sebagai bagian dari proses Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek) dalam penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Non Berusaha. Kegiatan tersebut berlangsung di Kelurahan Paniki, Kecamatan Siau Barat, Rabu (21/1/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro, Enliawaty Hassann, mengatakan pelaksanaan peninjauan lapang, untuk memastikan kesesuaian kondisi faktual bidang tanah dengan rencana tata ruang wilayah serta ketentuan teknis pertanahan yang berlaku.
“Peninjauan ini bertujuan memastikan bahwa kondisi di lapangan sesuai dengan rencana tata ruang dan tidak bertentangan dengan ketentuan teknis pertanahan,” ujar Enliawaty, Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi permohonan, mulai dari batas-batas bidang tanah, penggunaan dan pemanfaatan lahan eksisting, hingga aksesibilitas lokasi. Selain itu, petugas juga mencocokkan kondisi lapangan dengan peta rencana tata ruang dan data pertanahan yang tersedia.
Enliawaty menegaskan bahwa peninjauan lapang merupakan tahapan krusial dalam proses Pertek PKKPR Non Berusaha. Tahapan ini menjadi perlu, untuk memberikan kepastian hukum atas rencana pemanfaatan ruang agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Peninjauan lapang juga menjadi bagian dari upaya menjaga tertib administrasi pertanahan,” katanya.
Ia menambahkan, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut, menurut Enliawaty, ditujukan untuk mendukung percepatan pelayanan perizinan, baik berusaha maupun non berusaha, serta mendorong pemanfaatan ruang yang berkelanjutan di wilayah Sitaro.
(*)
