Sangihe, Lintasutara.com — Penetapan AAL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Beha, Kecamatan Tabukan Utara, kembali membuka babak baru dalam penegakan hukum di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp 900 juta ini ternyata tidak dilakukan seorang diri.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sangihe, Emnovri Pansariang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti kuat terkait adanya keterlibatan aktor lain dalam kasus tersebut.
“Dari bukti yang kami peroleh, AAL tidak sendiri. Ada pihak lain yang ikut menikmati dan mereka pasti akan kami kejar. Setiap orang yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Pansariang.
Ia menegaskan, penyidik saat ini tengah memperdalam alur pertanggungjawaban, terutama terkait mereka yang memiliki peran dalam pengaturan administrasi yang membawahi desa dan sejumlah nama dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Menurutnya, struktur dan aliran dana tengah ditelusuri untuk memastikan sejauh mana peran masing-masing pihak dalam skema dugaan penyimpangan tersebut.
Kejari Sangihe memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan tanpa kompromi. Pansariang menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan dilindungi apabila terbukti terlibat.
Kasus dugaan korupsi Dana Desa Beha ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai kerugian negara serta pentingnya pengelolaan dana desa untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat kini menantikan langkah lanjutan Kejari dalam mengungkap aktor lain yang diduga turut serta dalam tindak pidana tersebut.
