Sangihe, Lintasutara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan AAL (47), eks Plh. Kapitalaung Kampung Beha periode September 2022 – Juli 2024 sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan berdasarkan surat nomor: Prin – 02/P.1.13/Fd.2/12/2025, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sangihe I Bagus Putra Gede Agung.
AAL menjadi tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara tahun anggaran 2022 – 2024.
Hal ini terungkap dalam press release Kejari Sangihe, dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Intel, Herry Santoso di aula Kejari Sangihe, Selasa (09/12/2025).
“Dari kasus tersebut, terdapat kerugian negara senilai kurang lebih Rp. 900-an juta, yang mana kasusnya berdasarkan perhitungan inspektorat ada beberapa item seperti pengadaan, juga proyek – proyek fiktif,” sebut Santoso.
Saat ini, ia menyebutkan Kejari Sangihe akan langsung melakukan penahanan terhadap AAL.
“AAL akan kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tahuna,” kunci Santoso.
AAL sendiri menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan sangkaan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Sub. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
