Sitaro, Lintasutara.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengingatkan warga agar memastikan data kependudukan dan status ekonomi sesuai ketentuan sebelum penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2025 berlangsung.
Penegasan ini disampaikan melalui keterangan resmi Dinas Sosial, menindaklanjuti kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang memperketat proses verifikasi dan validasi penerima manfaat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sitaro, Cosman Ambalao, menjelaskan, seluruh prosedur mulai dari verifikasi, pembaruan data, hingga integrasi sistem nasional untuk menjamin bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Total penerima bantuan di Sitaro terbagi menjadi dua kelompok besar. Sebanyak 4.485 kepala keluarga menerima Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT-Kesra atau non-bansos).
Sementara 2.769 penerima lainnya tercatat sebagai penerima bantuan reguler dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pemerintah Non-Tunai (BPNT).
Untuk kategori non-bansos, setiap penerima berhak atas BLT-Kesra sebesar Rp900.000 per KK, yang merupakan akumulasi bantuan tiga bulan (Rp300.000 x 3).
Penyaluran dilakukan melalui kantor pos. Sedangkan bagi penerima PKH dan BPNT, penyaluran bantuan sekaligus pada Desember melalui bank-bank himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Cosman menegaskan, tidak ada aturan yang melarang penerima PKH atau BPNT untuk menerima BLT-Kesra. Ia juga menyoroti penerima BLT Dana Desa (BLT-DD).
“Apabila ada warga yang menerima bantuan BLT-Kesra dari Kementerian Sosial, maka mereka berhak menerima bantuan tersebut sebab sumber dananya berbeda,” tegasnya.
Ia menambahkan, data penerima terverifikasi secara berlapis oleh Dinas Sosial, kepala desa, dan kelurahan sebelum bantuan disalurkan.
Indikator Kelayakan Penerima Bansos 2025
Penentuan kelayakan penerima mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan verifikasi melalui kecocokan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK). Beberapa kriteria utama di antaranya:
1. Rumah tidak permanen atau belum berlantai keramik.
2. Daya listrik di bawah 900 Watt.
3. Tidak berstatus PNS/pegawai pemerintah.
4. Tidak memiliki usaha besar atau aset signifikan.
5. Konsumsi rumah tangga terbatas.
6. Menjadi peserta BPJS Kesehatan mandiri kelas 1–2 dapat menggugurkan kelayakan.

Selain itu, pemerintah mengintegrasikan data dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek cicilan kredit, hutang aktif, dan kepemilikan kendaraan.
Pengawasan turut melibatkan PPATK dan sistem BI Checking untuk memantau aktivitas perbankan.
Proses pengecekan lapangan melibatkan pemerintah desa/kelurahan serta Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyertakan data koordinat lintang dan bujur rumah sebagai dasar penentuan desil kesejahteraan.
Jika penerima berada pada desil 1–5, bantuan akan tetap diberikan. Namun jika berada pada desil 6–10, penyaluran bantuan akan dihentikan karena dinilai berada di luar kategori miskin atau rentan.
Cosman juga mengakui masih terdapat temuan teknis terkait mekanisme bantuan melalui kantor pos.
“Aturannya, bantuan hanya diberikan sekali sebesar Rp900.000 per KK. Namun jika dua penerima berbeda KK, keduanya tetap berhak menerima,” ujarnya.
Harapan Pemerintah
Dalam kesempatan yang sama, Cosman menekankan pentingnya kejujuran masyarakat.
“Data penerima tidak bersifat final. Setiap tahun diperbarui dan diverifikasi untuk memastikan ketepatan sasaran penerima bantuan,” tukasnya.
Ia meminta warga yang merasa sudah mampu agar mengundurkan diri secara sukarela dari daftar penerima, demi memberi ruang bagi mereka yang lebih membutuhkan.
“Sebaliknya, warga yang merasa layak tetapi belum terdata kami minta segera melapor ke Dinas Sosial,” sebutnya.
Melalui penjelasan ini, Pemerintah Kabupaten Sitaro berharap masyarakat memahami mekanisme bantuan dan turut mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat ketepatan sasaran bansos tahun 2025.
