Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

7 Tahun Terhalang Hutan Lindung, Sisa Jalan Lenganeng – Bowongkulu Mulai Dikerjakan

Sangihe, Lintasutara.com – Pengguna poros jalan Lenganeng – Bowongkulu bakal segera menikmati jalan mulus secara penuh, setelah kurang lebih 7 tahun harus bertarung dengan sisa jalan rusak tidak terbangun lebih dari 100 meter, karena terhalang status hutan lindung.

Ya, jalan yang tepatnya berada di Puncak Panenteng, Kampung Tola, Kecamatan Tabukan Utara ini, mulai dibangun kembali dengan pelaksanaan Ground Breaking oleh Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Jumat (03/10/2025).

Pembuatan sisa jalan sepanjang 157 Meter ini, dikerjakan oleh CV. Tunas Jaya Karya selaku penyedia jasa, dengan kontrak sebesar Rp. 494.500.000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, dan bakal selesai pada 20 Desember 2025.

Thungari dalam sambutannya, menyebutkan jika momentum ground breaking ini bukan sekedar seremonial, tapi juga proses awal Multi-Criteria Analysis (MCA), dengan pengukuran pun penilaian aspek – aspek penting pada awal pengerjaan proyek, agar pekerjaan kedepan sesuai dengan fungsi dan analisis lingkungan, serta bisa berjalan dengan baik juga tepat waktu. Bahkan utamanya, memberi manfaat sebesar – besarnya kepada masyarakat.  

Lenganeng - Bowongkulu
Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari Memberikan Sambutan Dalam Seremoni Ground Breaking Poros Jalan Lenganeng – Bowongkulu (Foto : Gerald Kobis)

“Kita semua memahami bahwa pembangunan infrastruktur khususnya jalan merupakan salah satu prioritas utama, karna bukan hanya penghubung wilayah, melainkan urat nadi perekonomian yang mampu memperlancar mobilitas barang dan jasa serta manusianya sendiri. Dengan pembangunan ini, ada anak – anak yang bisa lebih mudah bersekolah, ada petani serta nelayan yang lebih mudah memasarkan hasil kerjanya, serta masyarakat yang mendapatkan akses lebih baik,” ujar Thungari.

Iapun menegaskan jika terwujudnya agenda hari ini, merupakan bukti semangat kerja cerdas dan dedikasi jajaran ASN, yang tergabung dalam tim kerja pengurusan penggunaan kawasan hutan.

“Dari proses perencanaan hingga perizinannya bukan menjadi hal yang mudah, namun bisa selesai dalam waktu 5 bulan. Ini adalah capaian luar biasa yang patut kita apresiasi bersama. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa ketika kita bekerja dengan sungguh – sungguh dan penuh integritas maka tidak ada yang mustahil,” sebutnya, sembari memberikan penghargaan tersendiri bagi Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang selalu mendukung koordinasi dan sinergisme bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe

Perjuangan Menembus Hutan Lindung; 2 Kementerian dan 3 Dinas di Tingkat Provinsi

Berdasarkan informasi beberapa sumber, pembangunan poros jalan Lenganeng – Bowongkulu seyogianya selesai pada bulan desember 2017 lalu. Namun karena terhalang status hutan lindung, jalan yang harusnya sepanjang kurang lebih 4,8 km (Berdasarkan perhitungan google earth), berakhir dengan keberadaan jalan sepanjang 157 meter antara dua poros jalan yang gagal terbangun.

Hal inipun menjadi tanda tanya pengguna jalan yang memang merasa mendapatkan akses jalan dengan jarak tempuh lebih dekat lewat pembangunan poros jalan ini, dari pada harus melalui Kecamatan Manganitu, ataupun Tabukan Utara dengan jarak tempuh berkali lipat.

Lenganeng - Bowongkulu
Pembuatan Cor Beton Untuk Ground Breaking Poros Jalan Lenganeng – Bowongkulu (Foto : Gerald Kobis)

“Pada jalan yang tidak terbangun, ada tanjakan kurang lebih 30 meter. Jalan tanah-berbatu yang sangat tidak kondusif untuk kami lewati, apalagi jika hujan atau malam hari. Pembangunan ini tentu sangat membantu kami agar lebih aman saat melewati jalan tersebut,” ujar salah satu warga pengguna jalan poros Lenganeng – Bowongkulu.

Kharisma Bataha, Perencana Ahli Muda pada Bagian Pemerintahan Setda Sangihe menyebutkan, regulasi terkait kawasan hutan lindung maupun penyelesaian penguasaan tanah ketika ada rencana pembangunan di kawasan hutan lindung, seyogianya sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 07 tahun 2021.

“Salah satu ketentuannya, yakni pengaturan tentang pemberian persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) dan Ini yang Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe miliki saat ini,” jelas Bataha.

Ijin ini lanjutnya, kalau dibawah 5 hektar penerbitannya bisa oleh Gubernur, sementara jika lebih maka langsung oleh Menteri. “Nah, meski penerbitannya oleh Gubernur, tapi prosesnya tetap harus melalui Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup,” lanjutnya.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari Melakukan Ground Breaking Pembangunan Poros Jalan Lenganeng – Bowongkulu (Foto : Gerald Kobis)

Ia menjelaskan, perjuangan tim berawal dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 6 Manado untuk kemudian ke Kementerian Lingkungan Hidup. di Kementerian Lingkungan Hidup, pihaknya mengurus penyesuaian yang seharusnya wajib menggunakan Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (Amdal), tapi Kabupaten Kepulauan Sangihe mendapat pengecualian menjadi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).

“Ada juga dokumen yang harus kami urus di Kementerian Kehutanan, karena selain kawasan hutan lindung, lokasi tersebut juga ditetapkan sebagai area Peta Indikatif Penghentian Pemberian Ijin Baru (PIPPIB). Dalam prosesnya, area ini boleh dikeluarkan dari PIPPIB sehingga bisa diterbitkan ijin,” runutnya.

Tak hanya pada tingkat pusat, Bataha menyebutkan perjuangan untuk menuntaskan poros jalan Lenganeng – Bowongkulu juga berlangsung di tingkat Provinsi, dengan pengurusan pertimbangan teknis di Dinas Kehutanan, lantas ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sulut untuk penerbitan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) khususnya pembangunan jalan.

Namun demikian, Bataha menambahkan meski sudah ada terbitan PPKH, area tersebut tetap masuk kawasan hutan lindung, sehingga harus diketahui bersama jika sudah ada penandatanganan pakta integritas bersama Bupati, bahwa Pemerintah Kabupaten akan mengawal kedepan, agar tidak ada pemukiman pada bagian kiri dan kanan poros jalan yang akan dibangun.

Bupati Kepulauan Sangihe, Michael Thungari Melakukan Penanaman Pohon di Area Pembangunan Poros Jalan Lenganeng – Bowongkulu (Foto : Gerald Kobis)

“Selama ini memang eksistingnya sudah ada kebun, dan lewat koordinasi kami bersama Kementerian Kehutanan, mereka katakan tidak ada masalah. Jadi memang yang dibolehkan hanya berbentuk daseng, bukan rumah permanen atau pemukiman.

Pembangunan sambungan 157 meter poros jalan Lenganeng – Bowongkulu sendiri, sejatinya terprogram sedari 22 September 2025 hingga 22 Desember 2025, dengan menggunakan struktur Beton FC 20 MPA dan taburan aspal pada layer atas beton, serta ketebalan 20 centimeter (cm).

Pasca ground breaking, Bupati Michael Thungari bersama jajaran yang hadir turut melaksanakan penanaman pohon. Baginya, hal ini sebagai bentuk keseimbangan pembangunan dan menjaga keasrian alam.

(Advetorial)

Bagikan:

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Advertisement

Terpopuler

Heboh Dugaan Penganiayaan Wartawan, Ini Profil Kepala Stasiun PSDKP Tahuna: Martin...

Sangihe

Dari Manado ke Panggung BPU Sangihe, Sanggar Teater Kavirsigers Bakal Sajikan...

Sangihe

Ferdy Sondakh Imbau Kader PDI-P Sangihe Bersabar

Sangihe

Rokok Ilegal hingga Dugaan Penganiayaan Wartawan, Kepala PSDKP Tahuna Terjerat Kontroversi

Sangihe

Kementerian ATR/BPN Matangkan Transformasi Layanan dalam Rapim

Nasional

Terkini