Sangihe, Lintasutara.com – Sebanyak empat Koperasi Desa Merah Putih sudah memasukan dokumen untuk pembentukan akta notaris, dari kurang lebih 167 Desa / Kelurahan se Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sonny Kapal kepada awak media ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/05/2025).
“Sejauh ini sudah ada 86 yang melakukan musyawarah desa atau kelurahan khusus, tapi yang melengkapi dokumen hingga ke notaris baru 4, yakni Kuma, Bira, Miulu dan ada satu desa lagi yang infonya masih kami tunggu dari notaris,” sebut Kapal.
Untuk desa / kelurahan yang lain lanjut Kapal, tengah melakukan penyusunan pengurus, dan masih ada kesempatan untuk pelaksanaan musyawarah hingga awal Juni 2025.
“Nantinya, setelah proses musyawarah ditingkat desa, akan diterbitkan rekomendasi dan pengurus harus mengisi dokumen yang telah disiapkan untuk pendirian Koperasi,” lanjutnya.
Terkait program pemerintah pusat yang notabene sangat dianjurkan ini, Kapal menjelaskan jika seharusnya didirikan satu Koperasi per desa.
Namun demikian, dari total 167 Desa / Kelurahan, pihaknya menargetkan 150 Koperasi Desa Merah Putih bisa terbentuk.
“Hal ini karna memang ada beberapa desa yang karna jumlahnya sedikit, dari segi SDM memilih untuk bergabung dan hal itu diperbolehkan,” kuncinya.
(Penulis / Editor : Gerald Kobis)