Hasil Seleksi P3K 2024 Perangkat Kampung dan Kelurahan Resmi Dibatalkan

Sitaro, Lintasutara.com – Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 bagi puluhan perangkat desa dan kelurahan di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) resmi di batalkan.

Keputusan ini diambil secara bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Sitaro dalam rapat dengar pendapat (RDP) di gedung DPRD Sitaro pada Senin (10/3/2025).

Sebelumnya Pemerintah darah telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berdasarkan hasil koordinasi tersebut para lulusan seleksi tidak memenuhi syarat.

Untuk itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sitaro, Denny D Kondoj, menyampaikan permohonan maaf kepada perangkat desa dan kelurahan yang sebelumnya dinyatakan lulus seleksi.

“Kami mohon maaf, tetapi kami harus mengikuti aturan yang berlaku. Kami telah mengajukan pembatalan hasil seleksi tahap I yang terdiri dari 23 perangkat desa dan 11 perangkat kelurahan, dan tahap II bagi 24 perangkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada seleksi administrasi akhir tahap II ditemukan dari hasil verifikasi BKPSDM bahwa terdapat 24 perangkat kampung dan kelurahan yang lulus yang mana kelulusan itu terjadi secara sistem.

Oleh karena itu BKN meminta lagi Pemerintah Daerah menyurat secara khusus untuk menjadikan mereka dari memenuhi syarat (MS) menjadi tidak memenuhi syarat (TMS).

“Dan kami sudah tindak lanjuti itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, jika pembatalan ini didasarkan pada regulasi yang mengatur bahwa perangkat desa menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak memenuhi kriteria untuk diangkat sebagai PPPK.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa perangkat kelurahan seperti ketua RT dan kepala lingkungan bukan bagian dari tenaga non-ASN di kelurahan, melainkan bagian dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

“Non-ASN di kelurahan itu, seperti operator komputer, karena memiliki status berbeda,” tuturnya.

Sekda pun berharap kepada masyarakat, terutama perangkat desa dan kelurahan yang terdampak, dapat memahami bahwa keputusan ini diambil berdasarkan regulasi yang berlaku.

Langkah ini harus di ambil Pemerintah Daerah untuk menjunjung supremasi hukum dan memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan regulasi yang berlaku.
 
“Meskipun keputusan ini menimbulkan kekecewaan bagi mereka yang terdampak, namun langkah ini diambil untuk mencegah permasalahan hukum di masa depan,” ungkapnya.

“Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan proses seleksi PPPK di masa mendatang dapat berjalan lebih transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sambung Sekda.
 
Ia juga dengan tegas mengatakan, jika ke depannya pemerintah daerah berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan terkait pengangkatan pegawai agar sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, serta tetap membuka peluang bagi tenaga kerja yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ASN maupun PPPK secara adil dan transparan. 
 
“Secara pribadi, saya turut prihatin terhadap mereka yang terdampak, tetapi mengikuti aturan sejak awal lebih baik daripada menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari. Jika mereka tetap menerima gaji sebagai PPPK dan nanti ditemukan ketidaksesuaian, maka mereka harus mengembalikan atau mengganti rugi kepada negara,” ucapnya.
 
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pemberdayaan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sitaro, Stengly Langi, menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya perbedaan pemahaman mengenai status kepegawaian perangkat desa dan kelurahan dalam seleksi PPPK.

Sebagai tindak lanjut, menurutnya, Panitia Seleksi Daerah (Panselda) akan mengundang perangkat desa dan kelurahan yang telah dinyatakan lulus untuk bertemu pada Senin mendatang.
Dari 172 peserta yang lulus pada tahap satu untuk tenaga teknis, terdapat 17 perangkat desa dan 13 perangkat kelurahan.

“Kami telah memutuskan untuk membatalkan kelulusan mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dan pada tahap dua, tidak ada lagi perangkat desa maupun kelurahan yang dinyatakan lulus seleksi,” katanya.

Berikut Ini Dasar Regulasi Pembatalan.

Keputusan ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:

  • Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 yang menginstruksikan pendataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
  • Surat Edaran MenPAN-RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang berhak mengikuti seleksi PPPK harus menerima gaji dari APBN atau APBD, bukan dari APBDes.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa perangkat desa bukan bagian dari ASN dan tidak berhak mengikuti seleksi PPPK maupun CPNS.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang hanya memperbolehkan tenaga honorer atau non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah untuk mengikuti seleksi PPPK.

(Penulis / Editor : Boni Baganu)

Bagikan:

Artikel terkait

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Data Stunting di Sangihe: Antara Fakta Lapangan dan Validitas Angka

Suara Sangihe

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Terkini