Hadapi KRIS 2025, RSDLK Siap Lakukan Penyesuaian Bertahap

Sangihe, Lintasutara.com – Rumah Sakit Daerah Liun Kendage (RSDLK) Tahuna bakal segera mempersiapkan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Dari berbagai sumber yang bisa Lintasutara rangkum, sistem KRIS notabene menjadi instruksi eks orang nomor satu Republik Indonesia, Joko Widodo untuk diterapkan pertanggal 30 Juni 2025 nanti.

Ada 12 kriteria dalam sistem fasilitas rawat inap KRIS, untuk penyetaraan kelas layanan BPJS Kesehatan, meski bukan berarti menghapus jenjang 3 kelas yang selama ini berlangsung.

“Sesuai instruksi pak Dante Saksono lalu, perubahan paling mencolok memang pada perbaikan tempat tidur, yang mana dengan KRIS maksimalnya 4 tempat tidur,” jelas Direktur RSDLK Tahuna dr. Aprikonus Loris, Selasa (24/12/2024) via Whatsapp.

Nantinya lanjut Loris, jika pihak Rumah Sakit tetap menyediakan sistem jumlah tempat tidur berdasarkan ruangan, seyogianya bisa saja, selama tidak merugi. Namun tetap harus memenuhi kelas inap standar dengan maksimal 4 tempat tidur.

“Bahkan untuk kamar dengan 4 tempat tidur, harus ada jarak minimal 1,5 meter. Hal ini tentu baik untuk pelayanan masyarakat tapi harus kita tunjang dengan anggaran mumpuni,” lanjutnya.

Ia mengaku memang belum tentu semua pihak rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS memastikan aturan tersebut tuntas pada 30 Juni 2025, apalagi untuk Rumah Sakit dengan jumlah pasien yang banyak.

Meskipun demikian, menurutnya bisa saja untuk kelas 1 dan kelas 2 juga terdiri dari 4 tempat tidur selama memenuhi 12 syarat KRIS, sesuai aturan Pemerintah

“Nah, RSDLK yang pasti akan menyesuaikan dengan Perpres 59 tahun 2024 sebagai aturan tertinggi untuk kami. Jadi kami akan melaksanakan hal ini secara bertahap untuk dipenuhi,” ucapnya.

Dari 12 syarat yang ada, Rumah Sakit Liun Kendage Tahuna yang notabene pusat kesehatan terbesar di Sangihe ini, menurut Loris tinggal menyiapkan 3 syarat yakni Nurse call, Oksigen di dinding dan Tirai pembatas.

“Karna memang untuk tiga syarat tersebut butuh anggaran yang lumayan, dan itu akan jadi perjuangan kami ditahun 2025, baik usulan ke Pemerintah Daerah sebagai pemilik Rumah Sakit, tentu dengan melihat ketersediaan anggaran maupun BLUD,” pungkasnya.

(Gerald)

12 Kriteria Fasilitas Rawat Inap KRIS

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

Hal ini bertujuan agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.

2. Ventilasi Udara
Bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi risiko transmisi).

3. Pencahayaan Ruangan
Bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Pencahayaan juga dilakukan agar dapat menyesuaikan biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).

4. Kelengkapan Tempat Tidur
Kelengkapan ini diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan memudahkan mereka jika butuh bantuan.

5. Nakas per Tempat Tidur
Nakas ini bertujuan untuk menyimpan barang pribadi dari pasien yang sedang dirawat.

6. Suhu dan Kelembaban Ruangan
Pengaturan suhu sangat penting demi kenyamanan pasien dan petugas. Jika tidak dipenuhi dengan pengaturan suhu maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh.

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung
Hal ini dilakukan agar pasien untuk kenyamanan dan keselamatan pasien dan agar tercegah terjadinya transmisi.

8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT)
Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.

9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur
Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pasien (privacy) dan rel yang menggantung di plafon dengan kokoh bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasien.

10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap
Adanya kamar mandi di dalam ruang rawat inap bertujuan untuk memudahkan akses ke kamar mandi dan menjaga kenyamanan.

11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesibilitas
Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien.

12. Outlet Oksigen
Ini bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan.

(Sumber : laman resmi Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan)

Bagikan:

Artikel terkait

Terpopuler

Peluang dan Tantangan Menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Sangihe: Pilkada...

Suara Redaksi

Beri Pesan Tegas Usai Lantik Pj Kapitalaung, Thungari: Pemdes Denyut Utama...

Sangihe

Refleksi Hari Kartini: Juita Baraming, Perempuan Sangihe yang Menata Harapan Lewat...

Sangihe

Pahlawan Tanpa Sorotan: Dari Laut Talise, Nelayan Menjemput Nyawa Sebelum Negara...

Kolom

Dilema Angka Stunting Sangihe

Suara Sangihe

Terkini