Sangihe, Lintasutara.com — Kasus illegal fishing atau pencurian ikan masih marak terjadi di laut Indonesia yang mengakibatkan kerugian negara.
Kondisi ini juga terjadi di perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara yang terkenal dengan ikan Tunanya.
Sepanjang tahun 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna telah menangkap puluhan kapal nelayan asing berbenderah Filipina yang melakukan aktivitas pencurian ikan di laut Indonesia.
Selain menangkap puluhan kapal, PSDKP Tahuna juga telah menangkap puluhan tersangka bersama barang bukti dalam operasi sepanjang tahun 2024 ini.
“Dalam empat kali operasi kami telah menangkap 10 kapal dan 13 tersangka,” ujar Bayu Suharto, Kepala Stasiun PSDKP Tahuna.

“Para pelaku sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka,” sambungnya.
Menurut Suharto, dari hasil perhitungan kerugian negara kita mengalami kerugian puluhan miliar akibat aktivitas illegal ini.
“Kerugian negara yang ditimbulkan dari aktivitas penangkapan dan pengangkutan ikan oleh kapal- kapal ini menuju Gensan Filipina sepanjang tahun 2024 diperkirakan 26 miliar lebih,” kunci Suharto.
Sebelumnya, Direktur jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr Pung Nugroho Saksono menyatakan keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen PSDKP dalam menjaga aktivitas illegal yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia.
(Ts)