Bawaslu Sitaro Akan Kirim Rekomendasi Ke Satpol-PP Terkait Penertiban APS

Terbit:

Sitaro, Lintasutara.com – Sejumlah ruang publik di wilayah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) telah di pajang banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) dari sejumlah bakal calon yang akan bertarung dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Menyikapi hal itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sitaro, Hendrols Tatengkeng menjelaskan terkait dengan APS tersebut masih belum menjadi ranah Bawaslu untuk melakukan penindakan.

Namun pihaknya tetap melakukan pengawasan dan pendataan terkait APS yang berada di wilayah Sitaro dan dalam waktu dekat ini akan mengirim rekomendasi ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kepulauan Sitaro sebagai penegak perda.

“Kemungkinan dalam beberapa hari kedepan akan direkomendasikan ke Dinas Satpol-PP Kabupaten Kepulauan Sitaro,” jelasnya saat ditemui di Kantor KPU Sitaro belum lama ini.

Baca Juga:

“Dan pendataan belum semua sebab tidak hanya dilihat dari daratan Siau tapi juga Tagulandang dan Biaro,” lanjutnya.

Lebih lanjut Tatengkeng menjelaskan, kewenangan Bawaslu dalam penindakan APS tersebut secara langsung bukan menjadi ranah Bawaslu, namun berbeda halnya jika sudah ada penetapan pasangan calon dari KPU dan telah memasuki tahapan kampanye.

“Kalau sudah ada penetapan dan sudah masuk tahapan kampanye maka itu sudah menjadi ranah kami, sehingga untuk alat sosialisasi tersebut sudah alat sosialisasi yang sesuai dengan ketentuan KPU dan ketentuan Undang-undang Pilkada,” tandasnya.

(Bonny)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Pasca Magnitudo 7,7, Sangihe Diguncang 130 Kali Gempa Susulan

Sangihe

Menakar Keadilan dari Ketukan Palu Maut Pertama di PN Tahuna

Suara Redaksi

Pemkab Sangihe Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Pasca Gempa

Sangihe

Ini Daftar Warga Kawio yang Rumahnya Rusak

Sangihe

Masa Jabatan 99 Kapitalaung Berakhir Agustus, Ini Langkah Dinas PMDD Sangihe

Sangihe

Terkini