Lintasutara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mulai laksankan tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Perekrutan petugas Pantarlih untuk Pilkada Gubernur- Wakil Gubernur Sulawesi Utara dan Bupati- Wakil Bupati Kabupaten Sangihe November mendatang.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM KPU Sangihe, Iklam Patonaung mengatakan, sesuai jadwal tahapan Pilkada saat ini memasuki perekrutan petugas Pantarli.
“Perekrutan petugas Pantarlih dimulai 13 Juni hingga 24Juni 2024,” Kata Patonaung.
“Sesuai jadwal yang ada pelantikan petugas Pantarlih akan dilaksanakan pada 24 Juni 2024,” sambung Komisioner dua periode ini.
Menurut mantan aktivis ini, Petugas Pantarlih akan melaksanakan tugas pemutakhiran data kurang lebih sebulan.
“Petugas Pantarlih akan melaksanakan tugas sejak 24 Juni hingga 25 Juli 2024,” kunci Patonaung.
(ts)