Dukung karya jurnalisme perbatasan Lintasutara.com
Lihat
LU TV

Kisah Rinny Tamuntuan Dari Pj Ke Plh Bupati Sangihe, Begini Perbedaan Kewenanganya

Terbit:

Sangihe, Lintasutara.com – Rinny Tamuantuan resmi mengakhiri masa jabatan sebagai Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu 22 Mei 2024.

Sehari sebelumnya, Selasa 21 Mei 2024 digelar acara adat menonda tembonang untuk Pj Bupati Sangihe, Rinny Tamuntuan tanda mengakhiri masa jabatan.

Rinny Tamuntuan pun resmi meninggalkan rumah jabatan Bupati dibilangan jalan Stadion Tona sekitar pukul 18:30 Wita diantar arak- arakan ASN dan masyarakat berjalan kaki menuju Pelabuhan Nusantara Tahuna.

Suasana penuh haru mengiringi perjalan dari rumah jabatan Bupati menuju Pelabuhan Nusantara Tahuna hingga diatas kapal menggambarkan tak ingin berpisah dan betapa perpisahan itu terasa menyakitkan, ada linangan air mata bahkan Ibu Rinny sapaan akrab Tamuntuan tak mampu membendung air mata haru melihat warganya yang tak rela ia tinggalkan.

Baca Juga:

Namun, kisah haru penuh emosial tak ingin berpisah seakan terhapus karena hari ini juga Rinny Tamuntuan ‘diperintahkan’ Gubernur Sulut Olly Dondokambey untuk kembali ke Sangihe tapi dengan tugas dan kewenangan berbeda bukan lagi seorang Pejabat (Pj) melainkan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Berikut Perbedaan Tugas, Kewenganan Pj dan Plh

Merujuk pada Penjabat (Pj) kepala daerah. Dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 dijelaskan penjabat kepala daerah ditetapkan oleh presiden untuk gubernur dan pejabat yang ditetapkan oleh mendagri untuk bupati dan wali kota untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban kepala daerah dalam kurun waktu tertentu.

Penjabat kepala daerah ini merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki posisi kepala daerah hingga kepala daerah definitif terpilih dan akan mulai menjalankan tugasnya. Dan biasanya pj kepala daerah ini diisi saat penyelenggaraan pilkada tertunda karena untuk mewujudkan pilkada serentak.

Dasar hukum yang mengatur posisi penjabat negara ini adalah Pasal 201 ayat 9 Undang-Undang Pilkada, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK 67/PUU-XIX/2021.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah
Pelaksana harian atau yang dikenal dengan istilah Plh ini adalah posisi yang hampir sama dengan Plt. Bedanya, Plh ini hanya mengerjakan tugas sehari-hari kepala daerah sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Posisi Plh biasanya akan diisi oleh sekretaris daerah karena kepala daerah sedang berhalangan untuk sementara atau sedang berada dalam masa tahanan.

Dasar hukum dari Plh ini ada dalam Pasal 34 ayat 3 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Meskipun menjadi pengganti sementara untuk menjalankan tugas kepala daerah, Plh ini tidak memiliki wewenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian serta aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

Hal tersebut merujuk pada Surat Kepala BKN Nomor K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Tugas Pj dan Plh Kepala Daerah

Tugas Penjabat (Pj) Kepala Daerah

Berdasarkan Permendagri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, ada 4 tugas yang dilakukan oleh Pj kepala daerah yaitu:

1.Melakukan mutasi ASN.

2.Membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.

3.Membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.

4.Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Tugas Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah

Merujuk Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-30/V.20-3/99 Tahun 2016 tentang Wewenang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, ada 6 tugas yang harus dijalankan oleh plh kepala daerah

1.Menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja.

2.Menetapkan kenaikan gaji berkala;

3.Menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

4.Menetapkan surat penugasan pegawai.

5.Menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi.

6.Memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi/administrasi, dan izin tidak masuk kerja.

(Ts)

Bagikan:

Artikel terkait

Advertisement

Terpopuler

Mahasiswi Polnustar Jadi Korban Banjir Bandang Siau, Kampus Berduka dan Kehilangan

Sitaro

LENTERA di Ujung Utara: Ketika Kejaksaan Hadir dengan Empati

Sangihe

Dini Hari Maut di Siau Timur: Begini Jumlah Korban Sementara

Sitaro

Duo Dalughu Taklukan Jalur Speed WR, Sabet Emas ke- 2 untuk...

Olahraga

108 Warga Siau Timur Mengungsi dengan Pakaian di Badan

Sitaro

Terkini